Diduga Terlibat Kasus Asusila, Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan

PARIMO, theopini.id  – Seorang bidan desa dan suaminya dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan percobaan tindakan asusila terhadap gadis berinisial IR (22) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Laporan Itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan atas pengaduan oleh Polres Parimo Nomor: STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng,” ungkap keluarga terlapor, Udin kepada media, Senin 31 Januari 2022.

Menurutnya, bidan desa itu diketahui berinisial SH dan suaminya ZR, melakukan percobaan tindakan asusila terhadap IR pada Rabu 29 Desember 2021, sekira 00:00 WITA.

IR yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parimo, melaporkan pasutri itu pada tanggal 19 Januari 2022.

Dia mengatakan, pihaknya telah melengkapi tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan saat proses pelaporan dilakukan.

“Pelapor dan seorang saksi lagi telah di BAP tambahan oleh penyidik Polres Parimo,” ungkap Udin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan.

Pihaknya masing melakukan pendalaman atas dugaan kasus asusila itu, karena kejadian itu terjadi di 2019. Sehingga, laporan korban dianggap masih belum cukup jelas.

Selain itu, belum adanya bukti kuat yang mengarah kepada pasutri sebagai pelaku dugaan percobaan kasus asusila.

“Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si korban. Sedangkan pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo

Komentar