Theopini.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim, telah melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Kemendag selama ini menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya,” ungkap Mendag Muhammad Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Dia mengatakan, dalam implementasi Perpres itu, pihaknya telah menerbitkan beberapa peraturan sebagai acuan pelaksaan pengawasan.
Terakhir kata dia, dengan Peraturan Mendag (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran. Sedangkan pengawasan, dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.
Laporan : Novita Ramadhan/**
Komentar