the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Sulteng Akan Tindak Tegas Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
ARTI KTT Tolak Negosiasi Polisi Akibatkan Antrian Panjang Berjam-jam

Masa aksi ARTI KTT PT Trio Kencana memblokade jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 12 Februari 2022. (Foto : Andi)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menindak tegas aksi Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang PT Trio Kencana, yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu 12 Februari 2022.

“Oleh karena itu diimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” tegasnya.

Didik menyayangkan sikap masa telah ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih di jalan trans nasional. Sebab, mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang.

Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar kata dia, telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

“Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan,” ungkapnya.

Diketahui, pemblokiran jalan dilakukan ratusan masa yang tergabung diri ARTI KTT PT Trio Kencana yang berasal dari tiga kecamatan yakni, Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan.

Masa aksi menagih janji kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melalui Staf ahli Gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha Saleh.Aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Muh. Chairul Dani mengerahkan dua unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor.

Unjuk rasa yang dimulai pukul 09:00 WITA semula hanya menggunakan setengah ruas jalan. Namun pukul 12.00 WITA, masa aksi mulai bergerak menutup jalan total dengan 2 unit truck R6. Sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ARTIKTT#parigimoutong#polres#PTTriokencana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

Next Post

Jalur Trans Sulawesi Parimo Kembali Dilalui Pengendara Bermotor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d