the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

Masa aksi ARTI KTT menyerang personil anti huru hara Polres Parimo, Sabtu, 12 Februari 2022. (Foto : Novita)

Baca Juga

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) akhirnya pukul mundur masa aksi Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kecana yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu 12 Februari 2022.

Personil anti huru hara kepolisian pukul mundur masa aksi sekitar 22:00 WITA. Hingga kini bentrok dengan masa aksi masih terus terjadi. Masa aksi menyerang menggunakan batu dan botol air mineral.

Sementara personil Polisi melakukan upaya membubarkan masa aksi dengan melepaskan gas air mata dan tembakan petasan serta water cannon.

Aksi blokade jalan yang dilakukan ARTI KTT terjadi disebabkan karena Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura tidak menepati janjinya untuk menemui masa aksi.

Janji tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi, Ridha Soleh saat perwakilan ARTI KTT melakukan komunikasi Kamis, 10 Februari 2022.

Berdasarkan pantauan di lokasi, masa aksi tetap bersih kukuh tak ingin membubarkan diri, meskipun negosiasi telah dilakukan oleh Polres Parimo.

Bentrok pun terjadi bukan hanya antara masa aksi dan personil Polisi, namun sejumlah supir yang kesal tak dapat melintasi jalur Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas aksi ARTI KTT PT Trio Kencana, yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu 12 Februari 2022.

“Oleh karena itu diimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” tegasnya.

Didik menyayangkan sikap masa telah ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih di jalan trans nasional. Sebab, mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang.

Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar kata dia, telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

“Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan,” ungkapnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ARTIKTT#parigimoutong#polres#PTTriokencana#Sulteng
Previous Post

Wapres Harapkan Generasi Muda dapat Mengikuti Kompetisi Global

Next Post

Polda Sulteng Akan Tindak Tegas Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 6 km BaratLaut LEBONG-BENGKULU

22 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

22 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d