the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

Masa aksi ARTI KTT menyerang personil anti huru hara Polres Parimo, Sabtu, 12 Februari 2022. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) akhirnya pukul mundur masa aksi Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kecana yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu 12 Februari 2022.

Personil anti huru hara kepolisian pukul mundur masa aksi sekitar 22:00 WITA. Hingga kini bentrok dengan masa aksi masih terus terjadi. Masa aksi menyerang menggunakan batu dan botol air mineral.

Sementara personil Polisi melakukan upaya membubarkan masa aksi dengan melepaskan gas air mata dan tembakan petasan serta water cannon.

Aksi blokade jalan yang dilakukan ARTI KTT terjadi disebabkan karena Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura tidak menepati janjinya untuk menemui masa aksi.

Baca Juga

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Janji tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi, Ridha Soleh saat perwakilan ARTI KTT melakukan komunikasi Kamis, 10 Februari 2022.

Berdasarkan pantauan di lokasi, masa aksi tetap bersih kukuh tak ingin membubarkan diri, meskipun negosiasi telah dilakukan oleh Polres Parimo.

Bentrok pun terjadi bukan hanya antara masa aksi dan personil Polisi, namun sejumlah supir yang kesal tak dapat melintasi jalur Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas aksi ARTI KTT PT Trio Kencana, yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu 12 Februari 2022.

“Oleh karena itu diimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” tegasnya.

Didik menyayangkan sikap masa telah ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih di jalan trans nasional. Sebab, mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang.

Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar kata dia, telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

“Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan,” ungkapnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #ARTIKTT#parigimoutong#polres#PTTriokencana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wapres Harapkan Generasi Muda dapat Mengikuti Kompetisi Global

Next Post

Polda Sulteng Akan Tindak Tegas Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026
Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In