Berkas Perkara Kasus Penembakan Erfaldi Dilimpahkan ke Kejari Parigi

PALU, theopini.id – Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong (Parimo) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

“Berkas Perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin 11 April 2022.

Menurut dia, pelimpahan berkas perkara tahap I tersebut, dilakukan oleh Penyidik dan diterima staf Kejari Parigi, sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya Penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, untuk memastikan berkas telah dinyatakan lengkap (P.21) atau masih membutuhkan tambahan, baik syarat formil maupun materiilnya.

Diketahui, Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi warga Tada Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Erfaldi diduga meninggal dunia akibat tertembak saat terjadi unjuk rasa pemblokiran jalan di Tugu Khatulistiwa Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.

Komentar