POSO, theopini.id – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Poso, serta membongkar jaringan cukong yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Desakan itu disampaikan, menyusul longsor yang terjadi di lokasi PETI Dongi-Dongi pada Jumat malam, 11 September 2026.
Peristiwa tersebut, menyebabkan empat warga, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan asal Desa Kapiroe dan Desa Bobo, mengalami luka-luka dan harus dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya hanya akan menjadi penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI yang terus berulang,” kata Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 September 2026.
Meski tidak ada korban jiwa, YHKI menilai longsor tersebut menjadi pengingat atas tingginya risiko keselamatan di lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang memadai.
Africhal mengatakan, kejadian itu tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai musibah alam. Menurut YHKI, aktivitas PETI di Dongi-Dongi telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar.
Bahkan, kata dia, aktivitas pertambangan ilegal tersebut sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial sebelum mendapat perhatian aparat.
YHKI menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan deteksi dini yang lebih kuat terhadap wilayah rawan PETI. Aparat, kata Africhal, semestinya dapat mengetahui dan menindak aktivitas tersebut sebelum terjadi kecelakaan.
“Semestinya aktivitas seperti ini dapat dipantau jauh lebih awal, mengingat skala kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Menurut YHKI, aktivitas PETI tidak hanya membahayakan pekerja dan warga di sekitar lokasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran sumber air.
Aktivitas tambang tanpa pengawasan juga dinilai dapat meningkatkan risiko bencana susulan, termasuk longsor, karena kegiatan pertambangan dapat mengubah kondisi dan stabilitas lingkungan di kawasan tersebut.
YHKI kemudian menyoroti dugaan adanya jaringan pemodal atau cukong di balik aktivitas PETI. Africhal mengatakan, aktivitas tambang ilegal dengan skala tertentu hampir mustahil berjalan tanpa dukungan modal, alat berat dan jaringan distribusi hasil tambang.
Menurut dia, kondisi tersebut mengindikasikan adanya pihak dengan modal lebih besar yang menjadi penopang operasi tambang ilegal. Sementara masyarakat yang bekerja langsung di lapangan justru menjadi pihak paling rentan menanggung risiko keselamatan maupun risiko hukum.
YHKI menduga lambannya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di sejumlah daerah, termasuk Dongi-Dongi, tidak terlepas dari kuatnya pengaruh jaringan pemodal. Namun, dugaan tersebut, kata Africhal, harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum.
Karena itu, YHKI mendesak Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran di tingkat kabupaten melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap identitas cukong atau pemodal di balik aktivitas PETI Dongi-Dongi.
Penyelidikan tersebut juga diminta mencakup aliran dana, penyediaan alat berat hingga jalur distribusi hasil tambang ilegal.
“Yang harus diusut bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi, tetapi siapa yang membiayai, menyediakan alat dan menampung hasil tambang ilegal tersebut,” kata Africhal.
YHKI juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso dan instansi terkait, melakukan pemetaan serta pengawasan berkala terhadap titik-titik rawan PETI.
Langkah tersebut dinilai penting agar potensi bencana dan kecelakaan kerja dapat dicegah sejak dini, bukan setelah korban berjatuhan.
Selain penindakan dan pengawasan, pemerintah daerah didorong menghadirkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang ilegal.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas PETI yang berbahaya secara bertahap.
YHKI berharap peristiwa longsor di Dongi-Dongi menjadi momentum bagi aparat untuk membenahi tata kelola pengawasan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah secara menyeluruh.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu dan mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan jaringan cukong di balik aktivitas PETI.
Menurut YHKI, langkah tersebut diperlukan untuk memutus siklus pertambangan ilegal sekaligus melindungi keselamatan warga dan menjaga kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News















