PALU, theopini.id – Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan 17 pelaku pengeboman ikan disekitar perairan Kabupaten Banggai Laut dan Morowali.
“17 pelaku penangkap ikan menggunakan bom ini diringkus dalam kurun waktu dua hari berturut-turut,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, saat konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga : Pelaku Bom Ikan di Perairan Teluk Tomini, Berasal dari Luar Daerah
Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan pada 3 Agustus 2022 di perairan Tomboton Kabupaten Banggai Laut, dan ke dua pada 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu, Desa Kalerong, Kecamatan Morowali Selatan, Kabupaten Morowali.
Penangkapan di perairan Tambaton Kabupaten Banggai, telah diamankan kapal kayu tanpa nama beserta mesinnya, beberapa bom ikan dan peralatan lain dan 16 pelaku pengeboman ikan.
Sedangkan penangkapan disekitar perairan Kabupaten Morowali Selatan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.
“Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah,” ujar Didik.
Dia menururkan, penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan Kapal Ditpolairud selama 1,5 jam.
Setelah berhasil dihentikan, kata dia, satu dari 16 orang pelaku melakukan perlawanan dengan berupaya merampas senjata petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Efek dari tindakan tegas tadi baik pelaku utama yang berupaya merebut senjata, dan anggota jatuh ke laut bersama senjata yang dipegang dan alhamdullilah senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah,” kata dia.
Sementara itu, Kombes Polisi, Indra Rathana menjelaskan, terhadap pelaku serta korban anggota yang terluka saat ini sudah ditangani di Rumah Sakit Bhayangkara, dan dalam proses penyembuhan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pengeboman Ikan, Satu Pelaku Tewas Terkena Ledakan
“Barang bukti yang diamankan, di antaranya jerigen lima liter, dan jerigen 20 liter yang dijadikan bom ikan. Sedangkan untuk satu botol bom ikan saja, sudah bisa merusak terumbu karang di dasar laut, tidak hanya ikan,” tuturnya.
Dia menyebut, pelaku utama pada kasus pengeboman ikan itu, merupakan residivis dan diduga telah berulang kali melakukan tindakan tersebut.







Komentar