Terima Salinan Putusan MA, Jaksa Akan Segera Eksekusi Sugeng dan Martoha

PARIMO, theopini.id – Kejekasaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017 yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Dalam salinan putusan tersebut, Sugeng Salilama selaku Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, dan Martoha T Tahir selaku Bendahara, dinyatakan bersalah. Sedangkan, Hamka Lagala sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo, dinyatakan bebas (onslag).

Menurut Kasi Intel Irwanto, berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan (Kajari) Parimo, Ichwanul Saragih, SH, MH, kedua tersangka yang telah berkekuatan hukum (inkracht), segera dieksekusi setelah salinan putusan MA itu diterima.

Baca Juga : BK-DPRD Parimo Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Sugeng Salilama

“Jadi kami akan segera melakukan ekseskusi. Namun menunggu Kasi Pindana Khusus (Pidsus) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Palu,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, di Parigi, Rabu, 12 September 2022.

Meskipun telah menerima salinan putusan MA, sayangnya Kasi Intel tidak membeberkan berapa lama Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir dijatuhi hukuman penjara.

Sementara terhadap Hamka Lagala, kata Irwanto, kemungkinan Kejari Parimo akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa.

“Namun untuk PK, kita harus mempersiapkan novum atau bukti baru sebagai syarat yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK ,” pungkasnya.

Komentar