Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Terima Salinan Putusan MA, Jaksa Akan Segera Eksekusi Sugeng dan Martoha

the OPINIbythe OPINI
13 Oktober 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Awasi Pengelolaan Anggaran, Kejari Parimo Terapkan Aplikasi Jaga Desa

Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kejekasaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017 yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Dalam salinan putusan tersebut, Sugeng Salilama selaku Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, dan Martoha T Tahir selaku Bendahara, dinyatakan bersalah. Sedangkan, Hamka Lagala sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo, dinyatakan bebas (onslag).

Menurut Kasi Intel Irwanto, berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan (Kajari) Parimo, Ichwanul Saragih, SH, MH, kedua tersangka yang telah berkekuatan hukum (inkracht), segera dieksekusi setelah salinan putusan MA itu diterima.

Baca Juga : BK-DPRD Parimo Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Sugeng Salilama

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

“Jadi kami akan segera melakukan ekseskusi. Namun menunggu Kasi Pindana Khusus (Pidsus) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Palu,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, di Parigi, Rabu, 12 September 2022.

Meskipun telah menerima salinan putusan MA, sayangnya Kasi Intel tidak membeberkan berapa lama Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir dijatuhi hukuman penjara.

Sementara terhadap Hamka Lagala, kata Irwanto, kemungkinan Kejari Parimo akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa.

“Namun untuk PK, kita harus mempersiapkan novum atau bukti baru sebagai syarat yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK ,” pungkasnya.

Tags: #Inkracht#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
the OPINI

the OPINI

Previous Post

Segini Biaya Pendaftaran dan Mekanisme Penilaiannya Lomba Mancing di Parigi

Next Post

Hari Pertama Uji Kompetensi, 8 Calon Anggota Panwascam Parimo Gugur

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi
Headline

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP
Daerah

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital
Hukum Kriminal

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak
Daerah

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen
Headline

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In