PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai menjalankan tugasnya dengan masa kerja yang terbatas, yakni 1 hingga 9 Juli 2026.
Untuk mendukung kelancaran pembahasan, DPRD Parimo meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil hadir secara lengkap, termasuk pejabat teknis yang menguasai pelaksanaan program.
“Kami menyarankan Bupati Erwin Burase agar memerintahkan kepala OPD untuk kooperatif dan hadir didampingi pejabat teknis yang menguasai program. Dengan begitu, setiap temuan dapat langsung dijelaskan sehingga pembahasan berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” kata Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, usai memimpin rapat pembentukan Pansus LHP BPK, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, dukungan penuh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo diperlukan agar proses pembahasan dapat berjalan efektif mengingat waktu kerja pansus relatif singkat.
Ia menjelaskan, Pansus akan memanggil OPD yang tercantum memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Di antara perangkat daerah yang akan dimintai keterangan ialah Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), guna memberikan penjelasan atas temuan hasil pemeriksaan.
Sayutin menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan Pansus dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diliput oleh media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Setelah pembentukan pansus, DPRD Parimo akan menggelar rapat internal untuk menyusun agenda dan jadwal pembahasan.
Hasil kerja Pansus, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026, sekaligus memuat rekomendasi DPRD terhadap hasil pembahasan LHP BPK.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Parimo berharap, seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian temuan juga diharapkan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar