Polsek Lamala Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar    

PARIMO, theopini.id – Polsek Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memberikan penyuluhan hukum, dan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba kepada pelajar di MAN 2 Banggai, di Desa Padangon Kecamatan Masama, Rabu, 23 November 2022.

Menurut Kapolsek Lamala, Iptu Zulfikar, SH, pemahaman tentang bahaya narkotika perlu diberikan sejak dini. Sebab, diusia sekolah rentan terpengaruh dengan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerumus ke lembah hitam narkoba, akibat pergaulan yang salah.

Baca Juga : Lapas Kelas IIA Palu Jadi Titik Pelaksanaan Bakti Sosial Pengabdian Masyarakat

Dalam sosialisasi tersebut, Zulfikar juga menyampaikan informasi terkait ancaman hukuman pidana kepada pelajar, jika terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Selain bahaya untuk masa depan, pelaku penyalahgunaan narkotika juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Kegiatan ini yang dimulai sekitar pukul 07.30 WITA tersebut, berakhir pada pukul 09.00 WITA ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara MAN 2 Banggai, dengan Polsek Lamala terkait kerja sama penegakan hukum di lingkungan sekolah.

Sumber : Polres Banggai

Komentar