the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

Bripka Hendra terdakwa penembakan Erfaldi menghadiri sidang pembacaan tuntutan Jaksa di PN Parimo, Jum'at, 24 Februari 2023. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

PALU, theopini.id – Kasus Penembakan Erfaldi oleh oknum anggota Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 13 Februari 2023, memasuki babak akhir.

Pada Jum’at, 24 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Hendara 10 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.

Terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu.

Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Menanggapi hal itu, Ibu kandung korban, Rosmawati mengaku sangat bersyukur atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, tuntutan tersebut menandakan ada keadilan bagi anaknya. Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memvonis sesuai tuntutan JPU.

Sementara itu, Ayah korban, Erwin Lahadado mengaku, yang terpenting pelaku penembakan anaknya sudah dihukum.

Apabila sudah dipenjara, kata dia, artinya Bripka Hendra telah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Itu saja harapan kami supaya ada keadilan,” ujarnya.

SKP-HAM Sulteng Minta Hakim Pertimbangan Permohonan Restutusi

Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju menyebut kasus penembakan Erfaldi akhirnya menemui titik terang, setelah tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.

”Kami sangat berharap hakim akan memberi keputusan maksimal bagi pelaku Bripka Hendra atas kematian korban,” Nurlaela mengingatkan.

Dia juga menyebut, Hakim harus mempertimbangkan permohonan restitusi dari keluarga korban.

Senada dengan itu, Psikokolog yang mendampingi keluarga korban, Putu Ardika Yana mengatakan, pada umumnya keluarga sudah berupaya untuk menerima kepergian Erfaldi, tapi itu tidak mudah.

“Selama pendampingan Psikologis terus diupayakan untuk mencegah terjadinya gangguan mental yang serius,” kata dia.

Ayah kandung korban Erwin Lahadado, salah satu anggota keluarga yang merasakan tekanan, seperti melamun/pikiran yang kosong, dan perasaan duka mendalam.

Sehingga terus terbawa suasana sedih, kehilangan motivasi dan minat untuk beraktivitas sosial hingga sering menangis tanpa disadari.

“Ini membuat kondisi fisik Erwin terus menurun. Bahkan sempat beberapa kali pingsan dan sakit di tulang sendi dan ginjal,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terakhir menunjukan ada gejala gangguan fisik yang perlu diobati serius, diakibatkan oleh kondisi mental.

Kemudian, dokter juga mendiagnosanya dengan gangguan depresi sedang dan somatisasi. Hal ini menunjukan betapa kedukaan telah membuat ayah korban mengalami gangguan mental serius dan fisik serius.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, LPSK memperpanjang bantuan rehabilitasi Psikologis kepada korban. Namun sayangnya tidak dapat menanggung biaya transport dan pengobatan ke dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Anutaloko Parigi.

“Padahal Erwin harus terus konsumsi obat dari dokter penyakir dalam.  Negara harusnya hadir  memberikan restitusi sekaitan dengan jaminan kesehatan terhadap ayah korban,” pungkasnya.

Sumber: SKP HAM Sulawesi Tengah

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#KeluargaErfaldi#LPSK#MajelisHakim#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PolresParimo#SKP-HAMSulteng#Sulteng#TerdakwaBripkaHendra
ShareSendTweet
Previous Post

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Next Post

Urusan Paskibraka Beralih ke Kesbangpol, Berikut Penjelasannya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d