Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

the OPINIbythe OPINI
02 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
02 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Penasihat Hukum Terdakwa Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH. MH, saat hadir dipersidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Penasihat Hukum, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, meminta agar Bripka Hendra tidak dijadikan tumbal karena kasus tambang.

Menurutnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan kepada para juniornya (anggota Polri), agar berhati-hati bila menghadapi kasus tentang tambang.

“Jangan kalian dijadikan kelinci percobaan atau tumbal. Olehnya, kami tekankan disini, jangan Hendra dijadikan tumbal. Jangan Hendra dijadikan kambing hitam, untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan tambang,” tegas Tirtayasa Efendi saat menyampaikan duplik pada persidangan perkara pembunuhan Erfaldi, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Dia mengatakan, JPU telah mengabaikan fakta pidana formil, yakni tidak menghadirkan saksi meringankan yang diajukan Bripka Hendra.

Kemudian, JPU juga mengabaikan fakta dalam persidangan, terkait keterangan saksi-saksi yang mendengar teriakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas.

“Saksi-saksi mengatakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas, terdengar teriakan ‘ada penyusup, ada intel, bunuh’,” bebernya.

Apabila mengacu pada penjelasan R. Susilo tentang KUHP, kata itu masuk dipasal 335 tentang pengancaman.

“Itu adalah pasal pengecualian. Meskipun ancamannya satu tahun, akan tetapi orangnya boleh ditahan. Dijelaskan pada pasal 21 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, ada ancaman yang terjadi pada saat pembubaran aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Sehingga, personal Polres Parimo membuang tembakan peringatan ke arah atas.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan ahli pidana di persidangan, yang mengatakan perbuatan tersebut mengarah pada pasal 49 tentang pembelaan terpaksa.

“Kalau betul Hendra melakukan. Kami menilai, JPU berkesimpulan sendiri, tidak ilmiah, dan tidak berdasarkan fakta,” tukasnya.

Selain itu, Bripka Hendra juga tidak dihadirkan saat rekonstruksi yang ikut disaksikan JPU pada 1 September 2023, di Desa Khatulistiwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Tirtayasa Efendi berkesimpulan, mens rea terjadi bukan dari terdakwa, namun dari JPU yang semenah-menah tanpa rasa kemanusiaan menuntut 10 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kalau Hendra melakukan. Itu sangat menyakitkan, tentu saja menyinggung perasaan anggota Polres Parimo,” pungkasnya.  

Tags: #JPU#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#PerkaraPembunuhanErfaldi#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

Next Post

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

6 Juli 2026
Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In