the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Penasihat Hukum Terdakwa Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH. MH, saat hadir dipersidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Penasihat Hukum, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, meminta agar Bripka Hendra tidak dijadikan tumbal karena kasus tambang.

Menurutnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan kepada para juniornya (anggota Polri), agar berhati-hati bila menghadapi kasus tentang tambang.

“Jangan kalian dijadikan kelinci percobaan atau tumbal. Olehnya, kami tekankan disini, jangan Hendra dijadikan tumbal. Jangan Hendra dijadikan kambing hitam, untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan tambang,” tegas Tirtayasa Efendi saat menyampaikan duplik pada persidangan perkara pembunuhan Erfaldi, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Dia mengatakan, JPU telah mengabaikan fakta pidana formil, yakni tidak menghadirkan saksi meringankan yang diajukan Bripka Hendra.

Kemudian, JPU juga mengabaikan fakta dalam persidangan, terkait keterangan saksi-saksi yang mendengar teriakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas.

“Saksi-saksi mengatakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas, terdengar teriakan ‘ada penyusup, ada intel, bunuh’,” bebernya.

Apabila mengacu pada penjelasan R. Susilo tentang KUHP, kata itu masuk dipasal 335 tentang pengancaman.

“Itu adalah pasal pengecualian. Meskipun ancamannya satu tahun, akan tetapi orangnya boleh ditahan. Dijelaskan pada pasal 21 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, ada ancaman yang terjadi pada saat pembubaran aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Sehingga, personal Polres Parimo membuang tembakan peringatan ke arah atas.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan ahli pidana di persidangan, yang mengatakan perbuatan tersebut mengarah pada pasal 49 tentang pembelaan terpaksa.

“Kalau betul Hendra melakukan. Kami menilai, JPU berkesimpulan sendiri, tidak ilmiah, dan tidak berdasarkan fakta,” tukasnya.

Selain itu, Bripka Hendra juga tidak dihadirkan saat rekonstruksi yang ikut disaksikan JPU pada 1 September 2023, di Desa Khatulistiwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Tirtayasa Efendi berkesimpulan, mens rea terjadi bukan dari terdakwa, namun dari JPU yang semenah-menah tanpa rasa kemanusiaan menuntut 10 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kalau Hendra melakukan. Itu sangat menyakitkan, tentu saja menyinggung perasaan anggota Polres Parimo,” pungkasnya.  

Tags: #JPU#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#PerkaraPembunuhanErfaldi#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

Next Post

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In