PARIMO, theopini.id – Penasihat Hukum, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, meminta agar Bripka Hendra tidak dijadikan tumbal karena kasus tambang.
Menurutnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan kepada para juniornya (anggota Polri), agar berhati-hati bila menghadapi kasus tentang tambang.
“Jangan kalian dijadikan kelinci percobaan atau tumbal. Olehnya, kami tekankan disini, jangan Hendra dijadikan tumbal. Jangan Hendra dijadikan kambing hitam, untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan tambang,” tegas Tirtayasa Efendi saat menyampaikan duplik pada persidangan perkara pembunuhan Erfaldi, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU
Dia mengatakan, JPU telah mengabaikan fakta pidana formil, yakni tidak menghadirkan saksi meringankan yang diajukan Bripka Hendra.
Kemudian, JPU juga mengabaikan fakta dalam persidangan, terkait keterangan saksi-saksi yang mendengar teriakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas.
“Saksi-saksi mengatakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas, terdengar teriakan ‘ada penyusup, ada intel, bunuh’,” bebernya.
Apabila mengacu pada penjelasan R. Susilo tentang KUHP, kata itu masuk dipasal 335 tentang pengancaman.
“Itu adalah pasal pengecualian. Meskipun ancamannya satu tahun, akan tetapi orangnya boleh ditahan. Dijelaskan pada pasal 21 KUHP,” ujarnya.
Menurutnya, ada ancaman yang terjadi pada saat pembubaran aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Sehingga, personal Polres Parimo membuang tembakan peringatan ke arah atas.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan ahli pidana di persidangan, yang mengatakan perbuatan tersebut mengarah pada pasal 49 tentang pembelaan terpaksa.
“Kalau betul Hendra melakukan. Kami menilai, JPU berkesimpulan sendiri, tidak ilmiah, dan tidak berdasarkan fakta,” tukasnya.
Selain itu, Bripka Hendra juga tidak dihadirkan saat rekonstruksi yang ikut disaksikan JPU pada 1 September 2023, di Desa Khatulistiwa.
Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya
Tirtayasa Efendi berkesimpulan, mens rea terjadi bukan dari terdakwa, namun dari JPU yang semenah-menah tanpa rasa kemanusiaan menuntut 10 tahun penjara terhadap kliennya.
“Kalau Hendra melakukan. Itu sangat menyakitkan, tentu saja menyinggung perasaan anggota Polres Parimo,” pungkasnya.












