the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Penasihat Hukum Terdakwa Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH. MH, saat hadir dipersidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

PARIMO, theopini.id – Penasihat Hukum, Tirtayasa Efendi, SH. MH yang keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, meminta agar Bripka Hendra tidak dijadikan tumbal karena kasus tambang.

Menurutnya, dari awal pihaknya telah menyampaikan kepada para juniornya (anggota Polri), agar berhati-hati bila menghadapi kasus tentang tambang.

“Jangan kalian dijadikan kelinci percobaan atau tumbal. Olehnya, kami tekankan disini, jangan Hendra dijadikan tumbal. Jangan Hendra dijadikan kambing hitam, untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan tambang,” tegas Tirtayasa Efendi saat menyampaikan duplik pada persidangan perkara pembunuhan Erfaldi, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Dia mengatakan, JPU telah mengabaikan fakta pidana formil, yakni tidak menghadirkan saksi meringankan yang diajukan Bripka Hendra.

Kemudian, JPU juga mengabaikan fakta dalam persidangan, terkait keterangan saksi-saksi yang mendengar teriakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas.

“Saksi-saksi mengatakan sebelum membuang tembakan peringatan ke atas, terdengar teriakan ‘ada penyusup, ada intel, bunuh’,” bebernya.

Apabila mengacu pada penjelasan R. Susilo tentang KUHP, kata itu masuk dipasal 335 tentang pengancaman.

“Itu adalah pasal pengecualian. Meskipun ancamannya satu tahun, akan tetapi orangnya boleh ditahan. Dijelaskan pada pasal 21 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, ada ancaman yang terjadi pada saat pembubaran aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan. Sehingga, personal Polres Parimo membuang tembakan peringatan ke arah atas.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan ahli pidana di persidangan, yang mengatakan perbuatan tersebut mengarah pada pasal 49 tentang pembelaan terpaksa.

“Kalau betul Hendra melakukan. Kami menilai, JPU berkesimpulan sendiri, tidak ilmiah, dan tidak berdasarkan fakta,” tukasnya.

Selain itu, Bripka Hendra juga tidak dihadirkan saat rekonstruksi yang ikut disaksikan JPU pada 1 September 2023, di Desa Khatulistiwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Tirtayasa Efendi berkesimpulan, mens rea terjadi bukan dari terdakwa, namun dari JPU yang semenah-menah tanpa rasa kemanusiaan menuntut 10 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kalau Hendra melakukan. Itu sangat menyakitkan, tentu saja menyinggung perasaan anggota Polres Parimo,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#PerkaraPembunuhanErfaldi#Sulteng#TerdakwaBripkaH
ShareSendTweet
Previous Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

Next Post

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d