the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenparekraf Sebut PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

the OPINIbythe OPINI
8 April 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 April 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Wamenparekraf Sebut PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo saat meninjau stand pameran pelaku ekonomi kreatif beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Menparekraf Usulkan Tambahan Anggarn untuk Percepat Pemulihan Parekraf

Angela juga mengatakan, betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

Baca Juga

Mendagri: Daerah Jangan Terlalu Bergantung pada Transfer Pusat

Pertemuan Wali Kota Makassar dengan OJK, Bahas Aktivasi Kembali BPR

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela, dalam keterangan persnya, Jum’at, 7 April 2023.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf.

Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan”.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut, adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.

Baca Juga: Berkunjung ke Kemenparekraf, Wabup Samuel Paparkan Program Kegiatan di Sigi

“PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8,” pungkasnya.

Tags: #Kemenparekraf#OJK#PP24/2022#Wamenparekraf
ShareSendTweet
Previous Post

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Next Post

Kementerian PUPR Tata Kawasan Kumuh Talumolo di Gorontalo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026
Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

8 Juni 2026
Beremui Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

15 April 2026
Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

12 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In