OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

JAKARTA, theopini.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berkat profesionalisme itu, kata dia, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis malam, 6 April 2023.

“Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan, bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Firli, Jum’at, 7 April 2023.

Baca Juga: Perkuat Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Undang KPK

Dia menyampaikan, hal itu menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah sekian bulan tidak ada tersangka korupsi yang terjerat dalam kasus tersebut.

Firli menegaskan, pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak, dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat. Sehingga, berhasil melakukan OTT Bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama  tiga bulan sejak Januari sampai  31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujarnya.

Firli menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum’at, 7 April 2023.

Dia menegaskan, besar kecilnya jumlah uang, tidak menjadi pertimbangan untuk sebuah bukti korupsi.

Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.

Selain Bupati, KPK juga menangkap 24 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan sejumlah kepala dinas.

Baca Juga: Pemda Sigi Ikuti Webinar Bincang STRANAS PK Bersama KPK

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan ada juga pihak swasta,” katanya.

Menurut informasi terkini, tersangka Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sumber: Humas KPK

Komentar