the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Hasil Verifikasi Administrasi, 572 Bacaleg di Parimo Belum Memenuhi Syarat

the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Tuntaskan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Cakada

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 572 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi admintrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berita acara hasil verifikasi administrasi Bacaleg Partai Politik (Parpol) telah kami serahkan, dan 572 orang belum memenuhi syarat,” ungkap Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 24 Juni 2023.

Baca Juga: Kades, Aparat Desa hingga ASN di Parimo Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Dia mengatakan, dari total 647 Bacaleg yang telah diajukan Parpol, hanya 75 orang yang dinyatakan memenuhi syarat alias MS.

Sebanyak 572 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, karena ijazah yang diunggah dalam Sistem Pencalonan (SILON) ialah dokumen asli.

“Padahal yang disyaratkan, adalah fotokopi KTP yang dilegalisir,” imbuhnya.

Kemudian, kelengkapan syarat lainnya yang belum dilengkapi, yakni surat permohonan mengundurkan diri, dan tanda terima pengunduran diri, bagi Kepala Desa (Kades), aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Negeri Sipil (ASN).

Sementara, surat penetapan pemberhentian kepala desa, aparat desa, anggota BPD, dan ASN, wajib diserahkan sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Penetapan DCT berdasarkan tahapan, akan ditetapkan pada November 2023. Proses perbaikan administrasi ini, dimulai 26 Juni-9 Juli 2023,” tukasnya.

Persyaratan yang juga belum dilengkapi, yakni surat pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bukti pengumuman dimedia masa, bahwa pernah dihukum dan telah menjalani hukuman bagi Bacaleg mantan narapidana dengan vonis lima tahun ke atas.

Ariyana mengingatkan, Parpol harus benar-benar teliti saat mengunggah dokumen Bacaleg-nya. Sebab, proses perbaikan administrasi ini, hanya dilakukan satu kali.

“Karena kesalahan satu angka ataupun huruf, akan mempengaruhi dalam penetapan DCT nantinya,” tegasnya.

Baca Juga: Teken MoU Bersama Bawaslu, Polres Parimo Komitmen Amankan Pemilu 2024

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan, tentang pelaksanaan rapat persiapkan tahapan perbaikan yang telah dilakukan KPU Parimo, yang melibatkan Parpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda Parimo.

“Tujuan kami, untuk meminta dukungan agar proses perbaikan yang dilakukan Bacaleg bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, Mendagri Harap Camat Mampu Tekan Konflik Sosial

Next Post

Soal Pro Kontra PT ATI di Parimo, Begini Penjelasan Camat Siniu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

2 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d