PARIMO, theopini.id – Sebanyak 6 Kepala Desa (Kades), 3 Aparat Desa, 11 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan 3 Aparat Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ikut mencalonkan diri dalam bakal calon legislatif, pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten, dan seluruh jajaran, baik di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa, ditemukan adanya sejumlah pihak yang dalam syarat administrasinya berbeda dari masyarakat bisa, seperti Kades, aparat desa, BPD dan ASN,” ungkap Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu malam, 22 Juni 2023.
Baca Juga: Pindah ke PAN, Noor Wachida Prihartini Nyaleg DPRD Sulteng
Menurutnya, terhadap para Kades, aparat desa, BPD, dan ASN, telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, agar menjadi perhatian dalam melakukan verifikasi administrasi.
Sebab, ada beberapa syarat pencalonan yang harus dipenuhi para pihak, untuk menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2024.
Syarat-syarat tersebut, di antaranya permohonan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri yang bersangkutan, dan pemberhentian sebagai Kades, aparat desa, dan BPD.
“Khusus untuk ASN, tentunya harus ada permohonan yang diajukan, baik ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.
Iskandar menjelaskan, surat dilayangkan bukan rekomendasi melainkan bersifat penyampaian, untuk menginformasikan ke KPU Parimo.
Hal itu dilakukan, karena pengawasan Bawaslu sangat terbatas, karena aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) tak dapat diakses.
“Makanya, penyampaian kami ke KPU didukung dengan dokumen otentik. Misalnya, dokumen SK, permohonan pengunduran diri, karena masih ada lagi ikhtiar yang harus dipenuhi para pihak sampai diketerangan pemberhentian,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Devisi Teknis KPU Parimo, Aryana Borahima menjelaskan, surat pemberhentian Kades, aparat desa, BPD dan ASN wajib dipenuhi satu hari menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), atau pada Nevember 2023.
“Sampai saat ini, para pihak belum melengkapi itu. Sebab, kami belum memberikan hasil verifikasi administrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kades Nyaleg Lengkapi Surat Pengunduran Diri
Apabila hasil verifikasi administrasi telah diberikan, para bakal calon akan mengetahui, dokumen persyaratan apa saja yang akan dilengkapi.
“Perbaikannya pun dilakukan hanya satu kali, dari 24 Juni-9 Juli 2023. Setelah kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi, kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, terkait perbaikan dokumen,” pungkasnya.







Komentar