the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kades, Aparat Desa hingga ASN di Parimo Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

the OPINIbythe OPINI
22 Juni 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juni 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Kades, Aparat Desa hingga ASN di Parimo Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Ilustrasi: Kades, aparat desa, anggota BPD dan ASN di Kabupaten Parimo, tercacat ikut nyaleg di Pemilu 2024. (Foto: tvberita)

Baca Juga

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 6 Kepala Desa (Kades), 3 Aparat Desa, 11 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan 3 Aparat Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ikut mencalonkan diri dalam bakal calon legislatif, pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten, dan seluruh jajaran, baik di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa, ditemukan adanya sejumlah pihak yang dalam syarat administrasinya berbeda dari masyarakat bisa, seperti Kades, aparat desa, BPD dan ASN,” ungkap Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu malam, 22 Juni 2023.

Baca Juga: Pindah ke PAN, Noor Wachida Prihartini Nyaleg DPRD Sulteng

Menurutnya, terhadap para Kades, aparat desa, BPD, dan ASN, telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, agar menjadi perhatian dalam melakukan verifikasi administrasi.

Sebab, ada beberapa syarat pencalonan yang harus dipenuhi para pihak, untuk menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2024.

Syarat-syarat tersebut, di antaranya permohonan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri yang bersangkutan, dan pemberhentian sebagai Kades, aparat desa, dan BPD.

“Khusus untuk ASN, tentunya harus ada permohonan yang diajukan, baik ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, surat dilayangkan bukan rekomendasi melainkan bersifat penyampaian, untuk menginformasikan ke KPU Parimo.

Hal itu dilakukan, karena pengawasan Bawaslu sangat terbatas, karena aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) tak dapat diakses.

“Makanya, penyampaian kami ke KPU didukung dengan dokumen otentik. Misalnya, dokumen SK, permohonan pengunduran diri, karena masih ada lagi ikhtiar yang harus dipenuhi para pihak sampai diketerangan pemberhentian,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Devisi Teknis KPU Parimo, Aryana Borahima menjelaskan, surat pemberhentian Kades, aparat desa, BPD dan ASN wajib dipenuhi satu hari menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), atau pada Nevember 2023.

“Sampai saat ini, para pihak belum melengkapi itu. Sebab, kami belum memberikan hasil verifikasi administrasi,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kades Nyaleg Lengkapi Surat Pengunduran Diri

Apabila hasil verifikasi administrasi telah diberikan, para bakal calon akan mengetahui, dokumen persyaratan apa saja yang akan dilengkapi.

“Perbaikannya pun dilakukan hanya satu kali, dari 24 Juni-9 Juli 2023. Setelah kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi, kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, terkait perbaikan dokumen,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ASN#BawasluParimo#BawasluRI#BawasluSulteng#BKN#BPD#Kades#KASN#KemendesPDTT#KemenpanRB#KPUParimo#KPURI#KPUSulteng#parigimoutong#Pemilu2024#Silon#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua KPK Apresiasi PUPR yang Sejak Lama Bangun Budaya Integritas

Next Post

Pemdes Pombalowo Prioritaskan Program Pemberdayaan Masyarakat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026
Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

27 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

26 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

28 September 2026
Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

28 September 2026
IDI Gorontalo Didorong Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

IDI Gorontalo Didorong Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

27 September 2026
Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disperkim Parimo Siapkan Aturan Penyerahan PSU Perumahan dari Developer

Disperkim Parimo Siapkan Aturan Penyerahan PSU Perumahan dari Developer

27 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dua Capaian Pendidikan Antarkan Parimo Raih Penghargaan Bage Nggabelo 2026

Dua Capaian Pendidikan Antarkan Parimo Raih Penghargaan Bage Nggabelo 2026

26 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026
Sigi Dorong Penguatan Fasilitas Kesehatan agar Layanan Masyarakat Makin Dekat

Sigi Dorong Penguatan Fasilitas Kesehatan agar Layanan Masyarakat Makin Dekat

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d