the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Pro Kontra PT ATI di Parimo, Begini Penjelasan Camat Siniu

the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Camat Siniu Pastikan Tidak Ada Perubahan Nama Perusahaan PT ATHI ke PT ATS

Camat Siniu, Darwis Sududi. (Foto : Galvin)

PARIMO, theopini.id – Camat Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Darwis Sududi angkat bicara soal pro kontra hadirnya PT Anugerah Teknik Industri (ATI) di wilayahnya, karena dipicu penawaran harga lahan perkebunan warga.

“Memang ada klasifikasi harga. Namun itu kan kesepakatan, Rp 12 ribu sampai turun Rp 5 ribu per meter. Soal ada lahan yang dibayar Rp 2 ribu per meter, itu tidak benar. Kalaupun ada, bukan saya,” ungkap Darwis, ditemui di rumah dinasnya, Jum’at malam, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Pro Kontra PT ATI di Parimo, Kebun Warga Ditawar Rp 12 Ribu per Meter

Dia menjelaskan, klasifikasi harga sesuai ketinggian beberapa meter dari permukaan laut, yakni 0-149 sebesar Rp 12 ribu per meter, 150-249 sebesar Rp 10 ribu per meter, 250-349 sebesar Rp 7 ribu per meter, dan 340-449 sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

“Di sini (Siniu) kalau setelah dicek teman-teman dari perusahaan, yang ukur lahan itu, paling tinggi sekitar 300-an. Jadi harganya Rp 5 ribu per meter, paling rendah,” ujarnya.

Menurut dia, pemilik perkebunan kepala yang bersedia menjual lahannya, batas ketinggian masih 78 meter dari permukaan laut. Sehingga, akan dibayarkan dengan harga Rp 12 ribu per meter.

Olehnya, informasi yang disampaikan pihak tertentu untuk memprovokasi sejumlah warga di Kecamatan Siniu, dinilainya keliru. Sebab, harga lahan Rp 12 ribu per meter, belum termasuk tanaman produktif.

“Tanam tumbuh itu, dihargai tersendiri dengan kisaran Rp 350 ribu per pohon untuk kelapa, cengkeh dan alpukat Rp 400 ribu per pohon,” tukasnya.

Dia berpendapat, harga pembebasan lahan tersebut, akan sangat menguntungkan pemiliknya, bila dibandingkan dijual ke pihak yang bukan perusahaan.

Kesepakatan harga itu, tambah Darwis, diputusakan bersama pemerintah dan PT ATI. Alasannya, pihak perusahaan tak mau melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, untuk menghindari adanya kepentingan tersendiri.

Ia menyebut, masuknya PT ATI telah dimulai sejak Maret 2023, dan diawali dengan sosialisasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, serta dihadiri masyarakat di Kecamatan Siniu.

“Bahkan, titik koordinat khusus yang ditunjuk oleh perusahaan, antara Desa Siniu Sayogindano dan Siniu, dihadiri pemilik lahan,” tuturnya.

Darwis pun membantah soal berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku, kepentingannya sebagai pemerintah, hanya mengupayakan investor dapat masuk ke Kecamatan Siniu.

Sehingga, dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Parimo, khususnya di Kecamatan Siniu.

“Pada saat pertemuan dengan bapak Bupati, Direktur PT ATI telah menyempaikan izin untuk berinvestasi di sini, dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 40 ribu,” kata dia.

Dalam perencanaan awal, PT ATI akan membutuhkan 500-900 tenaga kerja. Rencananya, usai pembangunan smelter, akan terus dikembangkan hingga pembangunan pabrik.

“Soal kunjungan sejumlah warga ke DPRD Parimo, tidak menjadi masalah. Sebab, kabar baiknya mereka mau menerima PT ATI, hanya tidak sepakat dengan harga saja. Bila diminta kami diundang, saya akan hadiri untuk menjelaskan persoalan sebenarnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Pasca Bentrok, 17 Karyawan PT GNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, berdasarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) 0808220062299, PT ATI yang beralamat kantor di PONDOK INDAH OFFICE TOWER 2, LANTAI 11, Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, akan membangun kawasan industry.

Kawasan industri tersebut, berlokasi di Desa Siniu, Desa Towera, Desa Siniu Sayogindano, dan Desa Toraranga, Kecamatan Siniu.

Tags: #CamatSiniu#KawasanIndustri#KecamatanSiniu#parigimoutong#ProKontraPTATI#PTAnugerahTeknikIndustri#PTATI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hasil Verifikasi Administrasi, 572 Bacaleg di Parimo Belum Memenuhi Syarat

Next Post

Pameran Produk Unggulan UMKM Ramaikan Festival Lestari di Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

20 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In