the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Merasa Ditipu, Warga Ngamuk di Kantor BRI Unit Parigi

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Merasa Ditipu, Warga Ngamuk di Kantor BRI Unit Parigi

Seorang warga Kabupaten Parimo, ngamuk di depan kantor BRI Unit Parigi, Senin, 10 Juli 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Salah seorang warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bernama Syukur Taji, mendatangi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Parigi, pada Senin, 10 Juli 2023.

Syukur Taji yang mengaku telah diberikan kuasa oleh keluarganya bernama Zulkarnain, sebagai pemohon kredit, ngamuk ke Pimpinan BRI Unit Parigi, karena merasa dibohongi dan ditipu.

Baca Juga: Nasabah BRI di Parimo Dapat Berkah Panen Hadiah Simpedes

“Sertifikat yang dijaminkan Zulkarnain ke BRI Unit Parigi, tak dikembalikan. Padahal, angsuran selama 24 bulan sebesar Rp 1 juta lebih telah dilunasi,” kata Syukur Taji, di Parigi, Senin.

Saat proses pelunasan dilakukan, kata dia, BRI Unit Parigi mengaku terjadi kesalahan dari yang sebesarnya total angsuran 36 bulan, namun tertulis di kwitansi hanya 24 bulan.

Anehnya, selama dua tahun atau 24 bulan proses kredit berlangsung, pihak BRI Unit Parigi tak menyampaikan kesalahan penulisan kwitansi tersebut ke pihak pemohon kredit.

“Barulah disampaikan kesalahan itu, setelah pengambilan sertifikat tanah sebagai jaminan dilakukan,” kata dia.

Syukur Taji yang tak bisa menerima kenyataan itu, terus mendesak pengembalian sertifikat tanah yang telah sembilan tahun tak kunjungi diberikan BRI Unit Parigi kepadanya.

Meskipun telah tiga kali mendatangani kantor BRI, namun tak kunjungi membuahkan hasil. Syukur Taji, bertekat akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.  

Menanggapi hal itu, Kepala Bank BRI unit Parimo, Hendra Geger Dewantoro mengatakan yang dipermasalahkan oleh yang bersangkutan, yakni pinjaman sebesar Rp25.000.0000,-.

Dia menjelaskan, meskipun saat itu pengajuan kredit bermasalah itu, tak menjabat sebagai Kepala BRI Unit Parigi, namun berdasarkan dokumen pengajuan kredit, angka di kwitansi semestinya 36 kali angsuran, bukan 24 kali.

“Namanya kwitansi biasa ada kesalahan penulisan,” imbuhnya.

Baca Juga: Momen Iduladha 1444 H, BRI Cabang Parigi Berkurban 10 Ekor Sapi

Akibat kesalahan itu, pihaknya tak bisa memberikan sertifikat jaminan. Sebab, dalam sistem kredit masih tercacat menunggak 12 bulan.

“Jadi bagaimana mungkin saya mau kasih sertifikat itu, kalau pinjaman di sini belum selesai,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BRICabangParigi#BRIUnitParigi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hari Terakhir Perbaikan, 16 Parpol Bergantian Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU

Next Post

Penuhi Beras ASN, Pemprov Sulteng Teken PKS dengan Perum Bulog

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d