banner 1280x250

Bahas Kewarganegaraan, Mahfud MD dan Yasonna Temui Eks MAHID di Belanda

Bahas Kewarganegaraan, Mahfud MD dan Yasonna Temui Eks MAHID di Belanda
Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menkumham, Yasonna Laoly, saat pertemuan bersama MAHID di Belanda, Minggu, 27 Agustus 2023. (Foto: istimewa)

AMSTERDAM, theopini.idMenteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.

Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran Hukum dan Ham yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Baca Juga: Kemenkumham Dorong Parimo Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM

“Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat,” ungkap Mahfud MD di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu, 27 Agustus 2023 waktu setempat

Menurutnya, berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah.

Bahkan, para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Senada, Menkumham, Yasonna Laoly menjelaskan, Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023, tentang layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 11 Agustus 2023.

Berdasarkan beleid tersebut, kata dia, artinya dengan aturan itu, eks MAHID dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat eks MAHID menetap.

Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menkumham atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkopolhukam.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham  mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Baca Juga: Mahfud MD Paparkan Langkah Strategis Selesaikan Pegawai Non ASN

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” pungkasnya.

banner 1280x250
Penulis: Israwati*Editor: Novita Ramadhan
banner 1280x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *