Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok dan MMAE Ilegal Senilai Rp423 Juta

PALU, theopini.idKantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, musnahkan 358.050 batang rokok dan 47 botol minuman etil mengandung alkohol (MMAE) ilegal, hasil sitaan sejak 2022.

“Kegiatan pemusnahan ini, telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan surat nomor: S-69/MK.6/KNL.1603/2023 tertanggal 24 Agustus 2023,” ungkap Kepala Beacukai Pantoloan, Krisna Wardhana, di Palu, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Menurutnya, 358.050 batang rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, serta rokok pita cukai berbeda.

Diperkirakan, nilai rokok dan 47 botol MMAE ilegal yang dimusnakan senilai Rp423.816.325,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.

“Barang- barang sitaan ini, hasil penindakan dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, yakni Toli-toli, Buol, Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi,” bebernya.

Ia menyebut, petugas bea cukai telah melakukan 39 kali penindakan pada 2020, dan baru dimusnahkan tahun ini.

Krisna menjelaskan, ada beberapa tingkatan dalam penindakan kasus tersebut, mulai proses penyidikan, sanksi pidana, dan denda.

“Seluruh, tergantung jenis pelanggarannya dan proses di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemda Parimo Dukung Kemudahan Ekspor dari Bea Cukai

Bea Cukai Pantoloan, kata dia, akan terus berkomitmen dan tak pernah lelah untuk memberikan pengawasan terbaik dan optimal.

“Hal ini, semata-mata untuk kemakmuran bangsa. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu taat akan aturan yang ada,” pungkasnya.

Komentar