Disdukcapil: 3.982 Warga Kota Palu Tercatat Gunakan KTP Digital

PALU, theopini.idDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mencatat 3.982 jiwa warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau disebut dengan istilah Kartu Tanda Pendudul (KTP) digital.

“KTP digital merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk menggantikan KTP fisik dengan versi digital,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, di Palu, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Terapkan Identitas Digital, Kemendagri: Negara Hemat Rp50-100 Miliar per Tahun

Menurutnya, adanya KTP digital memudahkan akses serta meminimalisir pembuatan dokumen kependudukan baru, bila hilang secara fisik.

Sebab, penerapan KTP digital dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.

Kini di Kota Palu, ribuan warga pengguna KTP Digital merupakan hasil dari sosialisasi yang dilakukan secara intensif pada tahun ini.

“KTP digital memiliki beberapa keuntungan, salah satunya mengamankan data, dan mempermudah warga mengurus layanan publik yang meminta data pribadi, karena bisa ditemukan dengan cepat,” tuturnya.

Olehnya, ia mengimbau warga Kota Palu yang ingin membuat KTP digital, bisa langsung mendatangi Kantor Disdukcapil atau pelayanan disetiap kecamatan.

“Ayo, segerah aktifkan IKD dan beralih ke KTP digital,” imbuhnya.

Baca Juga: Dukcapil Parimo Dorong Pejabat Eselon 2 Aktivasi KTP Digital

Diketahui, dalam pembuatan KTP digital, warga terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD melalui play store di Android dan App Store di iPhone.

Saat mendaftar, wajib siapkan handphone yang terkoneksi internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email dan nomor telpon aktif.

Komentar