Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

PALU, theopini.idDinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyebut, warga berhak tidak membayar, bila Juru Parkir (Jukir) tak memberikan karcis saat memarikir kendaraan.

“Kalau jukir resmi itu kita lengkapi dengan atribut sekaligus karcis. Tidak ada alasan, tidak memberikan karcis. Warga berhak tidak membayar atau gratis, jika tidak diberikan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, di Palu, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, RSUD Anutaloko Parigi Gandeng Pengelola Parkir

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Di mana, salah satu poinnya menyebutkan bagi masyarakat yang membayar parkir, wajib mendapatkan karcis.

Tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada warga, bahwa penarikan retribusi jasa parkir berkontribusi dalam membantu Pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga petugas parkir tidak lagi bisa bermain-main.

“Mengelola parkir tanpa karcis termasuk pungutan liar yang kerap kali dilakukan Jukir. Mereka pun idak terdaftar pada Dishub Kota Palu,” tukasnya.

Ia menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru, para Jukir liar akan ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadialan Negeri Palu.

Trisno pun mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan jasa parkir.

“Apabila Jukir enggan memberikan karcis, segera hubungi nomor aduan 082261242235, atau kanal media sosial Dishub Kota Palu,” tegasnya.

Saat ini, tersebar sebanyak 390 Jukir di Kota Palu, dan telah mendapatkan arahan agar selalu memberikan karcis setiap kali menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Soroti Retribusi Parkir, Fadli Sebut Menejemen Dishub Parimo Lemah

“Sudah menjadi kewajiban Jukir untuk memberikan karcis kapada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, tarif parkir di Kota Palu ditetapkan Rp3.000 untuk satu unit kendaraan roda empat, dan roda dua sebesar Rp2.000 per unit.

Komentar