Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

the OPINIbythe OPINI
06 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
06 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

Salah satu Jukir di Kota Palu, yang melakukan tugasnya dengan kelengkapan atribut dan karcis. (Foto: Angle Lina)

PALU, theopini.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyebut, warga berhak tidak membayar, bila Juru Parkir (Jukir) tak memberikan karcis saat memarikir kendaraan.

“Kalau jukir resmi itu kita lengkapi dengan atribut sekaligus karcis. Tidak ada alasan, tidak memberikan karcis. Warga berhak tidak membayar atau gratis, jika tidak diberikan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, di Palu, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, RSUD Anutaloko Parigi Gandeng Pengelola Parkir

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Di mana, salah satu poinnya menyebutkan bagi masyarakat yang membayar parkir, wajib mendapatkan karcis.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada warga, bahwa penarikan retribusi jasa parkir berkontribusi dalam membantu Pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga petugas parkir tidak lagi bisa bermain-main.

“Mengelola parkir tanpa karcis termasuk pungutan liar yang kerap kali dilakukan Jukir. Mereka pun idak terdaftar pada Dishub Kota Palu,” tukasnya.

Ia menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru, para Jukir liar akan ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadialan Negeri Palu.

Trisno pun mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan jasa parkir.

“Apabila Jukir enggan memberikan karcis, segera hubungi nomor aduan 082261242235, atau kanal media sosial Dishub Kota Palu,” tegasnya.

Saat ini, tersebar sebanyak 390 Jukir di Kota Palu, dan telah mendapatkan arahan agar selalu memberikan karcis setiap kali menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Soroti Retribusi Parkir, Fadli Sebut Menejemen Dishub Parimo Lemah

“Sudah menjadi kewajiban Jukir untuk memberikan karcis kapada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, tarif parkir di Kota Palu ditetapkan Rp3.000 untuk satu unit kendaraan roda empat, dan roda dua sebesar Rp2.000 per unit.

Tags: #DishubKotaPalu#JasaParkir#Jukir#parigimoutong#PungutanLiar#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdukcapil: 3.982 Warga Kota Palu Tercatat Gunakan KTP Digital

Next Post

Sekda Novalina Terima Audience Asisten Deputi Kemenpan-RB

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In