BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial AM alias D (40) asal Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polisi, di Kabupaten Banggai, pada Rabu sore, 20 September 2023.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini, diamankan atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Baca Juga: Satgas TPPO Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka, Selamatkan 27 Korban
“Pelaku diamankan di perempatan lampu merah Kantor Pengadilan Negeri Luwuk, sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, dalam keterangan resminya, Kamis, 21 September 2023.
Ia menjelaskan, terduga pelaku eksploitasi ini, diduga menggunakan modus dengan mempekerjakan anak di bawah umur menggunakan pakaian badut di sejumlah lampu merah di Kota Luwuk.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan kasus ini,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku diamankan atas laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran undang-undang tentang Perlindungan anak.
Dimana, kata dia, terdapat tiga orang anak di bawah umur dipekerjakan sebagai badut, dan meminta uang kepada masyarakat serta pengguna jalan di Kota Luwuk.
“Terdapat tiga anak di bawah umur diamankan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Indikator KLA, DP3AP2KB Parimo Sosialisasikan PISA
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga buah kostum badut, tiga kotak sumbangan, kipas angin genggam, dan sejumlah uang tunai.
“Untuk uang tunai dari tiga kotak sumbangan ini, berjumlah Rp381.500. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Komentar