the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Perda Tak Disertai Pergub, Sonny Tandra: Sangatlah Merugikan

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Soal Perda Tak Disertai Pergub, Sonny Tandra: Sangatlah Merugikan

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra (kanan), saat menghadiri sosialisasi rancangan PROPEMPERDA 2024, di Palu, Rabu, 21 September 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PALU, theopini.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra mengatakan, sejatinya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus disertai atau dikuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Begitu banyak Perda yang dibuat, tetapi tidak memiliki Pergub. Tentunya Perda tersebut, sangatlah merugikan,” tegas Sonny Tandra, saat menghadiri sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2024, di Palu, Rabu, 21 September 2023.

Baca Juga: Sekda Novalina Sampaikan Raperda Perubahan APBD Sulteng

Padahal, kata dia, di dalam proses pembuatan sebuah Perda banyak mengeluarkan biaya atau anggaran.

Apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak mau mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, seharusnya sebelum dibentuk harus segera dihentikan.

“Karena setiap Perda yang kita bentuk, ada biaya atau anggaran yang cukup besar yang terpakai, dan sungguh sangat disayangkan. Akhirnya Perda itu, tidak terlaksana,” tukasnya.

Ia pun menyarankan, bila terdapat Perda atau Pergub yang tak lagi digunakan atau telah kadaluarsa, sebaiknya segera dicabut.

“Apalagi, jika ada sebuah Perda yang hingga saat ini belum juga memiliki Pergub, maka sekiranya OPD terkait dapat melakukan penertiban,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

Diketahui, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2024, di Palu, pada Rabu.

Kegiatan tersebut, dihadiri Anggota Baperperda DPRD, yakin Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sonny Tandra.ST, Aminullah BK, dan Moh Nur dg Rahmatu dan Tangan Ahli Baperperda OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#Perda#Pergub#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pria Asal Palu Diamankan Polres Banggai, Diduga Terlibat Eksploitasi Anak

Next Post

Matangkan Kesiapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Rakor Lintas Sektoral

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

27 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d