PALU, theopini.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra mengatakan, sejatinya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus disertai atau dikuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Begitu banyak Perda yang dibuat, tetapi tidak memiliki Pergub. Tentunya Perda tersebut, sangatlah merugikan,” tegas Sonny Tandra, saat menghadiri sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2024, di Palu, Rabu, 21 September 2023.
Baca Juga: Sekda Novalina Sampaikan Raperda Perubahan APBD Sulteng
Padahal, kata dia, di dalam proses pembuatan sebuah Perda banyak mengeluarkan biaya atau anggaran.
Apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak mau mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, seharusnya sebelum dibentuk harus segera dihentikan.
“Karena setiap Perda yang kita bentuk, ada biaya atau anggaran yang cukup besar yang terpakai, dan sungguh sangat disayangkan. Akhirnya Perda itu, tidak terlaksana,” tukasnya.
Ia pun menyarankan, bila terdapat Perda atau Pergub yang tak lagi digunakan atau telah kadaluarsa, sebaiknya segera dicabut.
“Apalagi, jika ada sebuah Perda yang hingga saat ini belum juga memiliki Pergub, maka sekiranya OPD terkait dapat melakukan penertiban,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov
Diketahui, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2024, di Palu, pada Rabu.
Kegiatan tersebut, dihadiri Anggota Baperperda DPRD, yakin Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sonny Tandra.ST, Aminullah BK, dan Moh Nur dg Rahmatu dan Tangan Ahli Baperperda OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.