PARIMO, theopini.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil alih lahan bekas aktivitas pertambangan emas ilegal, di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Saran itu disampaikan tim dari KLHK, saat melakukan peninjauan lokasi untuk bantuan hibah sarana dan prasarana pengelolaan pertambangan emas rakyat bebas mercuri,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, pada Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Parimo, Muhammad Idrus, di Parigi, Senin, 25 September 2023.
Baca Juga: PETI di Sulteng, Komnas HAM Sebut Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan
Berdasarkan hasil peninjauannya bersama KLHK, kata dia, lahan bekas aktivitas pertambangan emas yang 99 persen dikuasai Ko Jefri itu, seluas kurang lebih 120 hektar.
Ia menyebut, Pemda Parimo dapat mengambil alih lahan melalui proses gugatan lingkungan hidup, karena aktivitas pertambangan emas dilakukan tanpa izin atau ilegal.
“Begitu juga dengan proses jual belinya dilakukan secara ilegal, karena tidak ada kepemilikan surat-surat yang resmi,” ujarnya.
Bahkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut, telah mengakibatkan kerusakan lahan yang tak dilakukan proses renoisasi atau penghijauan kembali.
“Insya allah, kalau ada peluang, kami akan melakukan proses gugatan itu,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Idrus juga menjelaskan tentang bantuan hibah sarana dan prasarana pengelolaan pertambangan emas rakyat bebas mercuri, yang diberikan KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca Juga: Parimo Akan Terima Hibah Fisik Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Menurutnya, dari hasil peninjauan KLHK yang Memenuhi syarat untuk menjadi lokasi pertambangan tersebut, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, dan Desa Kayuboko.
“Hanya saja, KLHK meminta persetujuan Bupati dan Wakil Bupati, serta pernyataan bersedia menerima program itu. Sebab, ada lahan yang harus diserahkan ke Kementerian seluas 120 hektar,” pungkasnya.












