PARIMO, theopini.id – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar berbeda dengan sikap yang sebelumnya disampaikan usai peninjauan lapangan.
Dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 15 Juli 2026, Pansus menyampaikan delapan rekomendasi kepada Bupati Parimo sebagai tindak lanjut atas pembahasan LHP BPK.
Namun, dari delapan poin tersebut tidak terdapat rekomendasi yang secara eksplisit meminta agar persoalan pembangunan gedung perpustakaan dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada poin ketiga, Pansus hanya menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di APH terkait pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Sebelumnya, saat meninjau langsung gedung perpustakaan pada Kamis, 9 Juli 2026, Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Arman Lawaha, menyatakan seluruh anggota Pansus telah bersepakat merekomendasikan persoalan tersebut kepada APH.
Kesepakatan itu diambil, setelah Pansus menemukan berbagai kerusakan pada bangunan yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar oleh CV Arawan.
Kerusakan yang ditemukan antara lain kebocoran di sejumlah titik, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, hingga dinding yang telah ditumbuhi jamur, meski gedung belum pernah difungsikan.
“Ternyata di lapangan begitu kompleks permasalahan gedung itu. Betul-betul gedung itu tidak layak untuk ditempati. Bagaimana bisa kita terima dengan keadaan seperti itu,” ujar Arman usai peninjauan.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, seluruh anggota Pansus sepakat merekomendasikan persoalan itu kepada APH.
“Sudah tidak ada lagi kompromi. Gedung dengan kondisi seperti ini tidak layak diterima,” tegasnya.
Namun, dalam keputusan akhir yang dibacakan pada rapat paripurna, rumusan tersebut tidak lagi muncul. Pansus hanya memasukkan poin dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di APH.
Selain itu, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi lain, di antaranya meminta Bupati memblacklist konsultan pengawas dan konsultan perencana yang dinilai bertanggung jawab atas belum dapat dimanfaatkannya Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Pansus juga meminta pemerintah daerah agar dalam menetapkan pemenang tender tidak hanya berpatokan pada penawaran terendah, melainkan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan penyedia jasa.
Rekomendasi lainnya adalah meminta Inspektorat Kabupaten Parimo melakukan investigasi khusus terhadap temuan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), memperkuat pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI, mengevaluasi dan memblacklist perusahaan yang berulang kali menjadi temuan, meningkatkan pengawasan pada proyek bernilai besar, serta melakukan inspeksi khusus terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Arman Lawaha, mengatakan seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan pemantauan di lapangan oleh Pansus dan rapat dengan OPD-OPD terkait, demi perbaikan kinerja keuangan daerah di masa-masa yang akan datang, maka Pansus merekomendasikan beberapa hal,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News













