PALU, theopini.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng), Iqbal Andi Magga, soroti polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) yang memberhentikan sementara, Ahlis, dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
Iqbal menyayangkan hal itu bisa terjadi, dan dikhawatir dapat memengaruhi pelayanan publik di Desa Tamainusi pasca terbitnya SK nomor: 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi.
Baca Juga: Pemberhentian Sementara Kades Tamainusi Dinilai Sepihak dan Terkesan Dipaksakan
“Dari info media yang saya himpun, sangat terasa nuansa maladministrasi yang dilakukan Bupati Morut. Mulai dari mekanisme penyampaian pemberhentian sementara sebagai Kades terhadap saudara Ahlis maupun soal dasar pemberhentian,” kata Iqbal di Palu, Selasa, 7 November 2023.
Dia mengatakan, masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi Ahlis, lebih kental terhadap kasus perdata.
Jabatan Kades, kata dia, merupakan ranah publik, dan keputusan Bupati adalah keputusan publik yang sebaiknya tidak dikaitkan dengan kasus perdata.
“Kecuali perdata yang berdampak pada etika jabatan,” imbuhnya.
Bupati Morut harus menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, sampai menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
“Bila perlu, Bupati Morut meninjau dampak putusannya terhadap perilaku jabatan Kades,” sarannya.
Selama masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi, tidak mengganggu jabatan publik terhadap pelayanan masyarakat, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.
“Saya kira keputusan pemberhentian tidak perlu dulu dilakukan (selama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu),” ujarnya.
Sebaiknya, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi memanggil Kades terlebih dahulu, untuk meminta penjelasan khusus. Tujuannya, demi menghindari dan meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan.
“Kalau persoalan ini semakin viral seperti sekarang ini, maka akan merugikan Bupati sendiri. Bisa jadi dianggap tidak mampu mengelola persoalan sosial di daerahnya,” tukasnya.
Apalagi Kades merupakan jabatan politis struktural, hasil demokrasi murni, dan perpanjangan visi kepala daerah di desa.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi
Bupati harusnya memperlakukan Kades dengan baik, bila ingin programnya jalan dengan maksimal di tingkat masyarakat desa.
“Supaya pengawalan dan pengawasan program pembangunan bisa berjalan sesuai harapan. Bukan justru sebaliknya. Jangan dimusuhi kades-kades itu,” tandasnya.








Komentar