Kejari-Pemda Parimo Gelar FGD Monev Implementasi Program Jamsostek

PARIMO, theopini.id Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Tujuan dilakukannya kegiatan itu, untuk menindaklanjuti pertemuan Monev implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek beserta rumusan komitmen,” kata Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, di Parigi, Senin, 10 Desember 2023.

Baca Juga: Serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Begini Harapan Pj Bupati Parimo

Melalui FGD ini, ia berharap, Bappelitbangda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dan instansi terkait, dapat mengambil langkah perencanaan, penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran pada APBD 2024.

Dengan begitu, kata dia, pekerja non ASN, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat RT/RW, pekerja rentan/miskin dan pekerja Pemilu/Pilkada di Kabupaten Parimo menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk mengawal terlaksananya Inpres nomor 2 tahun 2021, sangat dibutuhkan dukungan penuh dari semua pihak terkait,” ujarnya.

Pada 21 November 2023, kata dia, telah dilaksanakan penandatanganan rumusan komitmen bersama antara seluruh Walikota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Sulawesi Tengah.

Di mana, sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 diharapkan Kepala Kejari Parimo dan jajarannya, turut memberikan dukungan pengawasan serta pembinaan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsostek.

Selain itu, ia juga mendorong seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi, pengalokasian anggaran serta mengambil langkah perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Ikhwanul Saragih menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya FGD Monev Implementasi program Jamsostek.

Kegiatan tersebut, menurutnya, sebagai sinergitas antara Kejari Parimo dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, dalam pendampingan pengelolaan program Jamspstek di Kabupaten Parimo.

Ia mengatakan, tugas Kejaksaan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021, yakni melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

“Menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021, Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi, Kejari dan jajarannya untuk mendampingi secara optimal program Jamsostek. Pada hari ini, kita laksanakan bersama kegiatan Monev, terkait implementasinya di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemda Parimo Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, kegiatan FGD ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan santutan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Parimo sebesar Rp 210.000.000,- dan beasiswa pendidikan senilai Rp 229.000.000,- kepada masing-masing keluarga ahli waris.

Komentar