the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

3 Terdakwa Asusila di Parimo Divonis Bersalah, Hukumannya 9-12 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
3 Terdakwa Asusila di Parimo Divonis Bersalah, Hukumannya 9-12 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa asusila remaja 15 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Januari 2023. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa asusila terbukti bersalah, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Para terdakwa, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R dan MT alias EK merupakan tiga dari 11 pelaku kasus tindak pidana asusila remaja 15 tahun ‘R’, yang viral serta mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak terkait pada 2023.

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Yang memberatkan, bahwa terdakwa tercatat sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar. Selain itu, meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma bagi korban, dan tidak sejalan dengan program pemerintah terkait perlindungan anak dalam kejahatan,” kata Yakobus Manu, membacakan putusan terdakwa ARH alias Pak Guru.

Dalam amar putusan, ARH alias Pak Guru dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan, serta denda Rp100.000.000,- .

Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan ARH alias Pak Guru membayar ganti rugi atau restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 9.127.602,-,” tukasnya.

Sementara pada terdakwa AR alias R dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 6.085.068,-

Terhadap terdakwa MT alias EK, Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp3.042.534,-.  

“Yag meringankan, bahwa terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa, digelar secara terpisah dan dihadiri penasehat hukum korban dari tim Hotman 911, Pendamping Sosial (Pedsos), dan keluarga para terdakwa.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #3TerdakwaAsusila#JPUKejariParigi#MajelisHakimPengadilanNegeriParigi#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Hadiri Pertemuan Evaluasi Realiasi DAK 2023 Sektor Pertanian

Next Post

Diisukan Berpasangan dengan Rusdy Mastura di Pilkada 2024, Ini Tanggapan Anwar Hafid

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d