PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menunda sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun, yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2023.
Penundaan sebelumnya, telah dilakukan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada 21 Desember 2023, karena belum rampunya berkas perkara kala itu.
Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
Meskipun penundaan sidang telah memakan waktu kurang lebih dua pekan lamanya, lagi-lagi Majelis Hakim menyatakan berkas perkara 11 terdakwa asusila masih dirapikan dalam sidang yang digelar hari ini.
“Berkas perkaranya masih dirapikan, dan ada rotasi pejabat, sehingga dilakukan penundaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 9 Januari 2023, dengan agenda pembacaan vonis tidak terdakwa asusila terlebih dahulu, yakni ARH alias Pak Guru, RH dan EK.
Sementara sidang pembacaan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya, yakni IPDA MKS, HR alias Pak Kades, AKHB alias A, AS, AAP alias A, K alias D alias PM, AM alias A, dan FN alias F, akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2023.
“Dipastikan, bahwa tidak akan ada penundaan sidang lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja di Parimo Ditunda Tahun Depan
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi tersebut, terbuka untuk umum dan dihadiri ayah kandung korban, didampingi penasehat hukumnya, Pendamping Sosial (Pedsos), serta mendapatkan pengamanan dari personel Kepolisian.













