the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini Alasannya

the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini Alasannya

11 terdakwa asusila berjalan meninggalkan rusnag sidang, usai Majelis Hakim menunda pembacaan putusan, Kamis, 4 Januari 2023. (Foto: Oppie)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menunda sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun, yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2023.

Penundaan sebelumnya, telah dilakukan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada 21 Desember 2023, karena belum rampunya berkas perkara kala itu.

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Meskipun penundaan sidang telah memakan waktu kurang lebih dua pekan lamanya, lagi-lagi Majelis Hakim menyatakan berkas perkara 11 terdakwa asusila masih dirapikan dalam sidang yang digelar hari ini.

“Berkas perkaranya masih dirapikan, dan ada rotasi pejabat, sehingga dilakukan penundaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.

Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 9 Januari 2023, dengan agenda pembacaan vonis tidak terdakwa asusila terlebih dahulu, yakni ARH alias Pak Guru, RH dan EK.

Sementara sidang pembacaan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya, yakni IPDA MKS, HR alias Pak Kades, AKHB alias A, AS, AAP alias A, K alias D alias PM, AM alias A, dan FN alias F, akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2023.

“Dipastikan, bahwa tidak akan ada penundaan sidang lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja di Parimo Ditunda Tahun Depan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi tersebut, terbuka untuk umum dan dihadiri ayah kandung korban, didampingi penasehat hukumnya, Pendamping Sosial (Pedsos), serta mendapatkan pengamanan dari personel Kepolisian.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Janji Akan Hibahkan Tanah ke MUI Poso

Next Post

Awal 2024, Bupati Amirudin Lantik 65 Pejabar di Jajaran Pemda Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d