Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

BANGGAI, theopini.id Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jum’at saing, 16 Februari 2024.

Pelimpahan tersebut, dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022, AB (34) lengkap alias P21.

“Iya kemarin penyidik Tipikor sudah melimpahkan kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk Selatan, Sabtu siang, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp29 Miliar ke Jaksa

Mantan Kades Matabas tersebut, dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, kata dia, diterima langsung Kasi Pidus Ikhwal Sainul, dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o.

“Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” pungkasnya.

Komentar