the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Tetapkan Oknum Kades dan Caleg Tersangka Pidana Pemilu

Kades inisial DH saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Tojo Una-una. (Foto: Humas)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) dan Calon Legislatif (Caleg) sebagai tersangka, dalam tiga kasus tindak pidana Pemilu.

“Ada tiga laporan Polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Parimo: Subjek Terlapor Tidak Terpenuhi

Kasus tindak pidana Pemilu tersebut, kata dia, dibuat setelah terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Menurutnya, untuk Kabupaten Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal Caleg, dihentikan penyidikannya atau SP3.

Sebab, bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau hanya hasil print dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Sehingga Laboratorium Forensik (Labfor), tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” jelasnya.

Sementara, kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Una-una, penyidik menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka.

Pasalnya, sang Kades melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye, dengan cara membagikan kalender Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada 24 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 Juta.

“Kasusnya sudah P.21, dan telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 12 Februari 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulteng: Pelanggaran Netralitas ASN Banyak Ditemukan di Touna

Kemudian, tindak pidana Pemilu di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, Caleg DPRD inisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, saat kampanye tatap muka.

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#KPU#parigimoutong#Pemilu2024#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Zulfinasran Dikukuhkan Sebagai Ketua KORPRI Parimo

Next Post

Gerindra Optimis Kembali Tempati Kursi Unsur Pimpinan DPRD Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d