the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Parimo: Subjek Terlapor Tidak Terpenuhi

the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Parimo: Subjek Terlapor Tidak Terpenuhi

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Jayadin.

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) terkesan menganulir kesepakatan awal dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat.

Pasalnya, usai menggelar rapat pembahasan pada Kamis, 4 Januari 2023, Bawaslu Parimo menyebut tiga unsur lembaga dalam Sentra Gakkumdu, telah bersepakat meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat Diteruskan ke Polisi

Namun, belakangan Bawaslu Parimo kembali menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

“Sehingga pada detik-detik akhir penerusan (ke Kepolisian), Sentra Gakkumdu memutuskan, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut tidak dapat memenuhi rumusan unsur pasal, dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Jayadin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia menyebut, Bawaslu Parimo beberapa waktu lalu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa pembagian sembako yang dilakukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Dalam prosesnya, Bawaslu Parimo telah melakukan penanganan berdasarkan mekanisme, dan didampingi Gakkumdu telah mengklarifikasi saksi-saksi, pihak terlapor, pihak terkait, dan ahli, untuk meminta keterangan sekaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kemudian, melakukan rapat bersama untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang dimulai sejak peristiwa ditemukan,” bebernya.

Selain itu, menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil, unsur pasal yang dikenakan, sampai pada status peristiwa tersebut, untuk diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak.

Selanjutnya, Sentra Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan, untuk menentukan status dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut, pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Apakah dilanjutkan ketahapan penyidikan atau tidak,” imbuhnya.

Sehingga, berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Parimo sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu dalam waktu 1×24 jam, akan diteruskan ke Kepolisian, untuk dilakukan penyidikan.

Tetapi, sekitar pukul 15.38 WITA, pada Jum’at, 5 Januari 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, terkait dengan subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.

“Karena pada prinsipnya, Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pidana Pemilu, penting untuk menyamakan pemahaman serta pandangan terkait formil dan materil, menentukan suatu pelanggaran tindak Pidana Pemilu,” tukasnya.

Padahal, sebelumnya Jayadin mengatakan, dalam temuan pelanggaran Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Sebab, sang Caleg yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan bahan kampanye, berupa stiker dan kartu nama dalam plastik berisi sembako, saat Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, pada 2 Desember 2023.

“Sehingga, kami indikasikan pembagian bahan kampanye tersebut, dibungkus dengan kegiatan Kundapil, yang mengarah pada dugaan pidana Pemilu,” kata Jayadin, di Parigi, pada Jum’at, 5 Januari 2024.

Menurutnya, sesuai hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Parimo, bahan kampanye berupa stiker memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg, seperti foto, paku mencoblos, dan gambar partai.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat

Bahkan, bahan kampanye bermuat citra diri dan ajakan tersebut, diperkuat keterangan sejumlah ahli, di antaranya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tata negara dan administrasi negara serta pidana.

“Temuan ini, merupakan temuan Bawaslu Parimo. Penanganan usai registrasi dilakukan selama tujuh hari, dan diperpanjang menjadi 14 hari,” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri HUT ke-23 DJPK, Ini Pesan Sri Mulyani

Next Post

Menparekraf: Proyek Pembangunan Sarana Pendukung Parekraf IKN Telah Bergulir

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In