PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) terkesan menganulir kesepakatan awal dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat.
Pasalnya, usai menggelar rapat pembahasan pada Kamis, 4 Januari 2023, Bawaslu Parimo menyebut tiga unsur lembaga dalam Sentra Gakkumdu, telah bersepakat meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat Diteruskan ke Polisi
Namun, belakangan Bawaslu Parimo kembali menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.
“Sehingga pada detik-detik akhir penerusan (ke Kepolisian), Sentra Gakkumdu memutuskan, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut tidak dapat memenuhi rumusan unsur pasal, dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Jayadin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia menyebut, Bawaslu Parimo beberapa waktu lalu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa pembagian sembako yang dilakukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
Dalam prosesnya, Bawaslu Parimo telah melakukan penanganan berdasarkan mekanisme, dan didampingi Gakkumdu telah mengklarifikasi saksi-saksi, pihak terlapor, pihak terkait, dan ahli, untuk meminta keterangan sekaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kemudian, melakukan rapat bersama untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang dimulai sejak peristiwa ditemukan,” bebernya.
Selain itu, menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil, unsur pasal yang dikenakan, sampai pada status peristiwa tersebut, untuk diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak.
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan, untuk menentukan status dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut, pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Apakah dilanjutkan ketahapan penyidikan atau tidak,” imbuhnya.
Sehingga, berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Parimo sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu dalam waktu 1×24 jam, akan diteruskan ke Kepolisian, untuk dilakukan penyidikan.
Tetapi, sekitar pukul 15.38 WITA, pada Jum’at, 5 Januari 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, terkait dengan subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.
“Karena pada prinsipnya, Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pidana Pemilu, penting untuk menyamakan pemahaman serta pandangan terkait formil dan materil, menentukan suatu pelanggaran tindak Pidana Pemilu,” tukasnya.
Padahal, sebelumnya Jayadin mengatakan, dalam temuan pelanggaran Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat mengarah pada tindak pidana Pemilu.
Sebab, sang Caleg yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan bahan kampanye, berupa stiker dan kartu nama dalam plastik berisi sembako, saat Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, pada 2 Desember 2023.
“Sehingga, kami indikasikan pembagian bahan kampanye tersebut, dibungkus dengan kegiatan Kundapil, yang mengarah pada dugaan pidana Pemilu,” kata Jayadin, di Parigi, pada Jum’at, 5 Januari 2024.
Menurutnya, sesuai hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Parimo, bahan kampanye berupa stiker memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg, seperti foto, paku mencoblos, dan gambar partai.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat
Bahkan, bahan kampanye bermuat citra diri dan ajakan tersebut, diperkuat keterangan sejumlah ahli, di antaranya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tata negara dan administrasi negara serta pidana.
“Temuan ini, merupakan temuan Bawaslu Parimo. Penanganan usai registrasi dilakukan selama tujuh hari, dan diperpanjang menjadi 14 hari,” pungkasnya.

Komentar