the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

the OPINIbythe OPINI
4 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola mengingatkan larangan menggunakan kendaraan dinas kepada Aparat Negeri Sipil (ASN) saat mudik lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

“Iya jelas, sudah pasti kendaraan dinas tidak bisa digunakan pada saat mudik keluar daerah, karena itu aset pemerintah,” tegas Pj Bupati Richard Arnaldo, di Parigi, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Wagub Sulteng Lepas Mudik Lebaran Gratis di Pelabuhan Pantoloan

Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tetang larangan bagi seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas, termasuk gratifikasi fasilitas negara.

Baca Juga

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Bahkan, SE Kemendagri tersebut, telah dilayangkan keseluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia.

“Termasuk bagi ASN yang melakukan penambahan waktu libur,” tukasnya.

Sementara itu, menurutnya, masa cuti lebaran perayaan Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat selama 12 hari, mulai 5-16 April 2024.

Sehingga, apabila terdapat ASN di jajaran Pemda Parimo yang melakukan perpanjangan masa libur, akan diberikan saksi teguran, sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kita buat surat edaran, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di masing-masing  dinas, usai cuti lebaran,” tukasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran ASN, Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Parimo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan jelang hingga perayaan Idulfitri 2024.

“Untuk keamanan, kami melibatkan lintas sektor, baik itu TNI, POLRI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Mereka sudah disiagakan mengamankan mudik nanti,” pungkasnya.

Tags: #MudikLebaran2024#parigimoutong#PjBupatiRichardArnaldo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mudik Lebaran, Kendaraan Melintas di Pertigaan Toboli 3 Kali Lipat Hari Biasa

Next Post

DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas LKPj Bupati

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In