Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan ke Bapaslon Independen

the OPINI by the OPINI
8 Juni 2024
in Headline
0
KPU Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan ke Bapaslon Independen

Ketua KPu Parimo, Ariyana Borahima, didampingi anggotanya, menyerahkan berita acara hasil Vermin syarat dukungan ke Bapaslon independen, Isram Said Lolo dan Nizar Pakaya, Jum'at, 31 Mei 2024. (Foto: Galvin)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyerahkan berita acara rekapitulasi syarat dukungan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen.

Bapaslon independen yang menerima hasil Vermin tersebut, yakni Isram Said Lolo dan Nasir Pakaya serta Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu.

Baca Juga: 400 Relawan Bantu Isram-Nasar Penuhi Syarat Dukungan Calon Independen

“Kedua Bapaslon perseorangan ini, jumlah syarat dukungan dan penyebaran dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan,” ungkap  Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Jum’at, 31 Mei 2024.

Dalam berita acara tersebut, kata dia, hasil Vermin Bapaslon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya menginput 30.579 dari 27.768 minimal syarat dukangan.

Rinciannya, Memenuhi Syarat (MS) 11.963 dukungan, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 14.967 dukungan dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 3.648 dukungan.

Sementara, hasil Vermin pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu yang terinput dalam aplikasi SILON sebanyak 31.712 syarat dukungan.

Dengan rincian, kata Ariyana, MS 19. 871 dukungan, BMS sebanyak 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan.

“Berdasarkan hasil Vermin tersebut, kedua Bapaslon perseorangan belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai perhitungan untuk memenuhi syarat minimal, syarat dukungan MS akan ditambahkan dengan BMS. Sehingga, mendapatkan jumlah 27.768 sebagai syarat yang ditetapkan.

Hasil Vermin kedua Bapaslon perseorangan, Isram Said Lolo dam Nasar Pakaya masih kekurangan 838 syarat dukungan. Sedangkan, Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, hanya kekurangan enam dukungan.

Baca Juga: KPU Parimo Serahkan Berita Acara Jumlah Syarat Dukungan Tiga Balon Independen

“Dengan demikian, KPU memberikan kedua Bapaslon perseorangan waktu masa perbaikan minimal dukungan hingga 7 Juni 2024,” ungkapnya.

Selain menambah kekurangan, para Bapaslon perseorangan juga diwajibkan memperbaiki hasil Vermin dukungan yang statusnya belum memenuhi syarat.

Tags: #KPUParimo#KPURI#parigimoutong#Pilkada2024#Pilkada2924#PilkadaParimo#Sulteng
Previous Post

123 CJH Kabupaten Parimo Dilepas untuk Diberangkatkan ke Tanah Suci

Next Post

Kemendes PDTT Raih Penghargaan Kearsipan dari ANRI

Next Post
Kemendes PDTT Raih Penghargaan Kearsipan dari ANRI

Kemendes PDTT Raih Penghargaan Kearsipan dari ANRI

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In