HAN 2024, Lima Anak Binaan di Sulteng Terima Pengurangan Masa Pidana

PALU, theopini.id Sebanyak lima orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP).

SK PMP tersebut, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang diserahkan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga: KPP Bagikan 1.680 Paket Ikan Sehat Bermutu ke Anak Kurang Beruntung

“Lima anak binaan tersebut, terbagi dari empat orang yang menjalani pembinaan di LPKA Palu dan satu orang lainnya di LPP Palu. Kelimanya berhak mendapat PMP, satu bulan dari masa pidananya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya, di Palu, Selasa.

Melalui PMP HAN 2024, ia berpesan kepada anak binaan LPKA dan LPP, untuk tetap berkarya dengan penuh semangat dan raih prestasi setinggi-tingginya.

“Jadikanlah kegiatan ini sebagai batu loncatan, dalam meraih masa depan yang cerah. Berada di LPKA dan LPP bukanlah akhir dari segalanya. Tidak ada prestasi dan karya besar lahir begitu saja, semuanya membutuhkan proses serta kerja keras,” pesannya.

Ia memastikan, pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak baik di dalam pembinaan pemasyarakatan, maupun  di seluruh Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah.

Sebab, kata dia, anak memiliki hak yang sama, dan wajib dilindungi, serta diberikan kasih dan sayang. Hal itu, untuk kemajuan bangsa ke depan.

“Merekalah calon penerus kita pada masa depan,” terang Hermansyah.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana, merupakan bentuk kehadiran negara dalam merangkul, menjamin dan melindungi hak setiap anak di LPKA.

“Sebanyak empat orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana, dengan besaran satu bulan. Sedangkan 11 lainnya, tidak dapat diusulkan karena sudah berusia  18 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: 16 Buku Karya Anak Parimo Dilaunching pada Momen Hardiknas

Tercatat sebanyak 1.138 orang anak binaan di seluruh Indonesia, menerima SK PMP. Menteri Hukum dan HAM,  Yasonna H. Laoly mengatakan, anak berhadapan hukum bukan hanya pelaku melainkan juga korban.

“PMP tersebut juga menjadi bentuk pemerintah untuk mendorong setiap anak yang berhadapan hukum, untuk mengikuti segala pembinaannya dengan baik, guna meraih beragam prestasi,” pungkasnya.

Komentar