the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas Terdakwa Asusila, GPB Sulteng Berikan Rapor Merah ke Hakim PN Parigi

the OPINIbythe OPINI
21 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Vonis Bebas Terdakwa Asusila, GPB Sulteng Berikan Rapor Merah ke Hakim PN Parigi

Ilustrasi (The Papua Journal)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PALU, theopini.id – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan rapor merah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal ini, buntut dari vonis bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila berinisial MD yang disampaikan Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga: Terdakwa Asusila Divonis Bebas, Keluarga Korban: Sangat Menyakitkan

“Dengan ini GPB Sulawesi Tengah memberikan rapor merah kepada Majelis Hakin PN Parigi, yang selalu mengabaikan kesaksian korban dalam menilai fakta fakta persidangan,” tegas Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, yang tergabung dalam GPB, Sabtu, 21 September 2024.

Ia mengatakan, putusan bebas yang diketuk Majelis Hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara kepada terdakwa MD, sungguh memperlihatkan betapa ruang pengadilan sangat tidak perspektif terhadap perlindungan anak.

Hal ini, kata dia, bukan kasus pertama para terdakwa asusila di Kabupaten Parimo, bisa melenggang bebas setelah perlakuan bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Awal 2024, Majelis Hakim PN Parigi, juga membebaskan terdakwa IPDA MKS yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan HR alias Pak Kades dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial R.

Olehnya, GPB Sulawesi Tengah mendesak JPU untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dihadiahkan Majelis Hakim kepada terdakwa MD.

“Pelaku adalah seorang pendidik dengan jabatan kepala sekolah yang seharusnya mendidik, dan melindungi anak. Namun, justru memangsa anak di sekolah dengan hasrat seksualnya,” ungkapnya.

GBP Sulawesi Tengah juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk terus memberikan perhatian pada korban.

Mengingat, korban adalah seorang siswa yang besar kemungkinan akan kembali berinteraksi dengan terdakwa di sekolah, setelah putusan bebas tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“GPB Sulawesi Tengah juga akan terus mendukung korban dan keluarganya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, GPB Sulawesi Tengah merupakan gabungan organisasi dan sejumlah individu, di antaranya SKP-HAM, Libu Perempuan, KPKP-ST, KPPA, Sikola Mombine, LBH Apik, SP Palu, dan KPI.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #GPBSulteng#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pilkada 2024, Bupati Amirudin Ingatan TPP Desa Jaga Netralitas

Next Post

Nizar Rahmatu Prioritaskan Pembenahan Ibu Kota Kabupaten Jika Jadi Bupati Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

2 Oktober 2026
Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

2 Oktober 2026
Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Parimo Sepi, Baru Satu Pendaftar

30 September 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d