the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana asusila, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Elly Leu)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutus bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Putusan tak terbukti bersalah ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis sore, 19 September 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa MD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.

Baca Juga

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

Kemudian, membebaskan terdakwa MD dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. Selain itu, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” tukas Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua lembar pakaian milik korban masing-masing dimusnakan. Sementara kursi sofa berwarna coklat, dan satu rangkap jurnal, dikembalikan ke pihak sekolah melalui salah seorang saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mohamad Hasan menyatakan menerima putusan bebes Majelis Hakim, yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

“Kami dari tim kuasa hukum, menerima dari apa yang sudah dibacakan tadi, yang sudah vonis. Terkait langkah berikutnya, kita akan pikirkan,” ujarnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhtar Efendi mengaku, menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, akan ada langka mengantisipasi dengan melakukan kasasi.

“Pertimbanganya kami menjawab pikir-pikir (dalam persidangan), karena setelah mendengar putusan kami akan laporkan ke pimpinan. Kita bisa ajukan kasasi, dengan pikir-pikir akan ada jeda waktu yang panjang bagi kami untuk menyiapkan proses lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa MD dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan tuntutan pidana, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.

Nominal restitusi kedua korban bervariasi, korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-.

Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaAsusilaAnakdiBawahUmur
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua Suku Bajo Sulteng: Kemenangan Ahmad Ali Adalah Kemenangan Masyarakat

Next Post

Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

6 Agustus 2026
FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In