Terdakwa Asusila Divonis Bebas, Keluarga Korban: Sangat Menyakitkan

PARIMO, theopini.idKeluarga salah satu korban tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Halim Pengadilan Negeri Parigi.

Pasalnya, Majelis Hakim menyatakan oknum Kepsek berinisial MD tidak terbukti secara sah dan menyakikan bersalah, dalam kasus tindak pidana asusila terhadap dua siswanya sendiri.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Kami tidak menerima. Ini sangat menyakitkan,” ungkap Ibu kandung korban, berinisial J, di hubungi, Jum’at, 20 September 2024.

Ia yang tak hadir dalam persidangan pembacaan putusan, pada Kamis, 19 September 2024, mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa.

Padahal, hasil persidangan yang cukup panjang tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan terhadap anaknya.

“Saya berhalangan hadir kemarin. Kabar terdakwa dibebaskan, saya terima dari Jaksa,” ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parimo segera mengajukan kasasi.

Baca Juga: Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

Dengan harapan, kata dia, anaknya bisa mendapatkan keadilan dan terdakwa MD mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

“Harapan terakhir kami adalah hasil dari Kasasi yang diajukan Jaksa. Harapannya bisa memberikan keadilan kepada anak saya,” pungkasnya.

Komentar