Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Judi Online

BANGGI, theopini.idPolres Banggai mengamankan dua orang terduga pelaku judi online di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Sabtu dini hari, 16 November 2024.

Operasi ini, dilaksanakan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai yang dipimpin AIPDA Mawir bersama delapan personel lainnya.

Baca Juga: Cegah Judi Online Meluas, Menkominfo Ambil Enam Langkah Tegas

“Kedua pelaku yang diamankan, yakni LA (38) warga Desa Tontouan dan SM (32) warga Kelurahan Kilongan, ditangkap saat menerima pemasangan judi online melalui putaran Cambodia dan Sidney,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Minggu, 17 November 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.

“Kami siap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya jelang voting day Pilkada serenak 2024,” jelasnya.

Penindakan tegas terhadap praktik perjudian online, kata dia, merupakan salah satu bukti komitmen Polres Banggai dalam mempertahankan keamanan dan menjalankan program Asta Cita Presiden.

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Online di Kota Palu, Tiga Oknum ASN Ikut Terlibat

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti Handphone berisikan situs judi online (Medusatoto) dan sejumlah uang.

Komentar