the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Terbitkan IPR di Parimo, Dinas PMPTSP Sulteng Klaim Telah Melalui Verifikasi

the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terbitkan IPR di Parimo, Dinas PMPTSP Sulteng Klaim Telah Melalui Verifikasi

Ilustrasi AI

Baca Juga

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

PALU, theopini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah mengaku, terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah melalui hasil kajian dan verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Padahal, diduga tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), karena belum terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Bisa diwawancarai Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), karena OPD teknisnya yang melakukan verifikasi,” kata Kepala Bidang Perizinan, Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Tombolotutu dihubungi via WhatsApp di Palu, Senin, 20 Januari 2025.

Menurutnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah memiliki Inspektur Tambang (IP) yang melakukan kajian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan kegiatan pertambangan.

Setelah dinyatakan sesuai oleh OPD teknis, kemudian akan diteruskan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk mendapatkan persetujuan.

Sayangnya, ia tidak membeberkan apa saja data dan dokumen yang dilengkapi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.

“Sebaiknya kita bertemu saja, agar saya menunjukan data dan dokumennya apa saja. Karena kami menyetujui itu, berdasarkan hasil verifikasi OPD teknis,” tukasnya.

Dokumen Lingkungan Tambang Buranga Dibahas Bersama OPD Terkait

Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Andi Rahmadani mengaku, telah melakukan pembahasan dokumen lingkungan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.

Sesuai kewenangan, kata dia, pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan rakyat dilakukan bersama OPD terkait.

Baca Juga: IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo

Ditanyakan apakah PKKPR dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah dipenuhi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan saat pembahasan dokumen lingkungan, ia mengaku, telah berkoordinasi dengan OPD terkait, baik provinsi dan kabupaten sesuai mekanisme aturan.

“Kami proses sesuai mekanisme dalam sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA dan Amdalnet. Lebih lanjut, ibu wawancara Dinas PMPTSP yang keluarkan ijin. Kalau DLH, terkait persetujuan lingkungan,” pungkas Andi Rahmadani dihubungi via WhatsApp, Senin.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMPTSPSulteng#KementerianESDM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Imbau Daerah dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Next Post

Dishub Kota Palu Mudahkan Sistem Pembayaran Bus Kota Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d