PARIMO, theopini.id – Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mencatat capaian realisasi investasi sebesar 365,16 persen pada 2025, menempatkan daerah ini di peringkat ke-5 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Capaian tersebut, menjadi indikator tren positif bahwa Kabupaten Parimo mulai dilirik sebagai salah satu tujuan investasi.
“Oleh karena itu, sinergitas informasi, inovasi dalam pelayanan, serta kolaborasi antar daerah menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan investasi,” kata Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) se-Provinsi Sulawesi Tengah di Auditorium Kantor Bupati, Sabtu, 11 April 2026. =
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Sahid juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Rakorda yang hadir di Kabupaten Parimo.
“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami menjadi tuan rumah dalam kegiatan penting ini, sebagai bagian dari upaya bersama membangun Sulawesi Tengah menuju Sulteng Nambaso,” ujarnya.
Mengusung tema “Berani Berusaha dengan Sinergitas Informasi dan Inovasi untuk Investasi Berkelanjutan”, Rakorda ini menjadi momentum strategis untuk mendorong daerah lebih proaktif dalam menarik investasi.
Ia menegaskan, daerah tidak lagi cukup hanya mengandalkan potensi, tetapi harus mampu mengelola dan mengemas potensi tersebut menjadi peluang investasi yang konkret dan berkelanjutan.
Kabupaten Parimo sendiri memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, perikanan dan kelautan, serta pariwisata berbasis alam dan budaya. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya terkonversi menjadi investasi riil.
Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo juga menyatakan komitmennya dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha serta memperkuat sistem informasi investasi yang terbuka dan terintegrasi.
Melalui Rakorda ini, diharapkan lahir langkah-langkah konkret dalam percepatan pelayanan investasi, strategi promosi daerah, serta pemerataan investasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Investasi tidak mengenal batas administratif, sehingga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” tegasnya.
PARIMO, theopini.id – Terbitnya tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menimbulkan rentetan pertanyaan.
Mendorong kemelitan, mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah pada 8 Januari 2025.
Merespon dugaan terbitnya IPR tidak sesuai prosedur dan mekanisme, karena absennya Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Manalagi, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040, mengakomodir WPR yang ditetapkan Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) belum dilakukan DPRD Parimo.
Proses Usulan WPR yang Berujung Polemik
Jika mengulik perjalanan pengusulan WPR pada 2021, sangat disayangnya polemik hadir di ujung perjalanan, tepat ketika tiga IPR di Desa Buranga diterbitkan.
Padahal penetapan WPR hingga terbitnya IPR bermula dari surat Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.
Rekomendasi yang diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu pada masa itu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.
Surat rekomendasi itu, memuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.
Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo.
Bahkan kabarnya terdapat beberapa lokasi WPR yang diusulkan. Selain Buranga, termuat pula Desa Air Panas, Kayuboko, Salubanga, Lemusa, Pelawa dan Bolano Lambunu.
Namun faktanya pengusulan yang dilakukan pada 2021, berbeda dengan kawasan tambang emas yang satu tahun sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW 2020-2040.
Kawasan pertambangan dalam peraturan daerah Kabupaten Parimo ini, berlokasi di Kecamatan Kasimbar, Taopa dan Moutong. Artinya, tidak menyebutkan Ampibabo sebagai WPR.
Terlepas dari rancu dan janggalnya rekomendasi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura yang dilantik menggantikan H Longki Djanggola telah menindaklanjuti pengusulan WPR sesuai rekomendasi Bupati Parimo.
Rusdy Mastura mengajukan pengusulan dan bukti dukung persyaratan WPR ke Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat nomor: 540/613/DIS-ESDM, tertanggal 22 Juli 2021.
Dari Penetapan hingga Terbitnya IPR di Desa Buranga
Serangkaian alur pengusulan lokasi WPR direspon positif, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022.
Hanya saja, proses pengurusan perizinan kegiatan pertambangan rakyat belum bisa dilakukan, meski Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tersebut telah dikeluarkan. Terbitnya IPR masih harus melalui perjalangan yang cukup panjang.
Setelah beberapa tahun berlalu, barulah Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan keputusan Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024.
Menteri ESDM menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas:
a. Dua blok pada Kabupaten Buol
b. Tiga blok pada Kabupaten Parimo
c. Satu blok pada Kabupaten Tolitoli
Tiga blok WPR Kabupaten Parimo yang dimaksud, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Usai penetapan dokumen pengelolaan WPR, Menteri ESDM kembali menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedomen Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, tertanggal 25 Juli 2024.
Makanya tak heran, terdapat 30 koperasi produsen yang mendadak berdiri dan tersebar di sekitar tiga desa WPR, yakni Buranga dan Ampibano Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, dan Olaya Kecamatan sebagai salah satu syarat pengurusan IPR.
Tiga Koperasi Produsen yang Mengantongi IPR di Desa Buranga
Tetapi yang menjadi polemik, entah proses permohonan pengurusan IPR 30 koperasi diajukan secara bersamaan atau tidak, tiga koperasi di Desa Buranga telah lebih dulu mengantongi izin pertambangan rakyat.
Salah satu koperasi pemegang IPR, kabarnya telah didirikan di Desa Buranga sejak 2021, di tengah proses pengusulan hingga penetapan WPR.
Koperasi tersebut, yakni Buranga Baru Indah Mandiri dengan nomor Badan Hukum AHU-0010329.AH.01.29 tahun 2021, diketuai I Ketut Sumada.
Sosialisasi pembukaan kegiatan tambang rakyat di Desa Buranga, pada 4 Februari 2025. (Foto: theopini.id)
Pendirian koperasi Buranga Baru Indah Mandiri sejak 2021 ini, dibenarkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parimo saat menghadiri sosialisasi persiapan pembukaan kegiatan tambang rakyat di Dusun V Desa Buranga, pada 4 Februari 2025.
Namun pantauan media ini, plang nama yang memuat nomor Badan Hukum koperasi Buranga Baru Indah Mandiri berbeda dengan dokumen administrasi pengusulan IPR.
Plang nama koperasi Buranga Baru Indah Mandiri yang terpasang di lokasi kegiatan pertambangan tersebut, memuat nomor Badan Hukum: AHU-0001662.AH.01.36 Tahun 2023.
Sementara, dua koperasi produsen lainnya yang pemiliki IPR berdiri pada 2024, yakni Sina Maju Bersaudara dengan nomor Badan Hukum: AHU-0002364.AH.01.29 tahun 2024, diketuai Karman.
Selanjutnya, Sina Jaya Mandiri dengan nomor Badan Hukum: AHU-0002361.AH.01.29 tahun 2024, yang diketuai Idrus Tjoli.
Proses mulus bebas hambatan ini, pun disinyalir digunakan tujuh koperasi yang tersebar di Desa Buranga dan Ampibabo dalam proses pengajuan permohonan IPR di Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah.
Hal itu, diperkuat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ketujuh koperasi telah tuntas dibahas, dan memasuki tahapan pembahasan blok.
Secara otomatis, pemrakarsa akan mengantongi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat terbitnya izin yang telah diajukan.
Sehingga dapat dipastikan, terbitnya ketujuh IPR tanpa dukungan surat PKKPR dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo.
Sikap Pemda Parimo Atas Permohonan hingga Terbitnya IPR
Dalam menindaklanjuti pengajuan permohonan tiga IPR, sebenarnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tak mengabaikan keberadaan Pemda Parimo.
Sebab, dalam berbagai tahapan proses pembahasan dokumen kelengkapan IPR, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemda Parimo diundang untuk dilibatkan.
Tetapi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPRP Parimo tak berkenan hadir. Salah satu penyebabnya, diduga karena perbedaan persepsi atas pengurusan PKKPR secara manual.
Alasan lainnya pun mendasar, WPR yang ditetapkan belum terakomodir dalam Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW 2020-2040.
Tak hanya itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pun sempat melayangkan surat ke Pemda Parimo untuk mengklarifikasi keberadaan 30 koperasi di Kabupaten Parimo. Termasuk tiga koperasi yang saat ini telah mengantongi IPR di Desa Buranga.
Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo menindaklanjuti permintaan klarifikasi Dinas ESDM Sulawesi Tengah, melalui surat berlogo burung garuda Nomor: 500.3.2.1/11.648/DISKOP dan UKM.
Ihwal surat tersebut, meminta Dinas ESDM Sulawesi Tengah menunda sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi di Kabupaten Parimo.
Terdapat beberapa poin penjelasan yang termuat dalam surat tersebut, sebagai alasan permintaan penundaan sementara proses pengajuan IPR.
Di antaranya, pembentukan koperasi baru di tiga desa WPR tanpa sepengetahuna Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parimo.
Meskipun permintaan penundaan sementara pengajuan IPR telah dilakukan, namun tetap saja tiga IPR telah diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Belakangan diketahui, Pemda Parimo telah menerbitkan surat keterangan yang terkesan menganulir permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR.
Surat keterangan tersebut, berlogo DisKopUKM Parimo Nomor: 500.3/2110/Bid.Kelebm.Peng, tertanggal 17 Desember 2024.
Salah satu poinnya, menyatakan kelembagaan dan manajemen koperasi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan deretan fakta sejak 2021 hingga saat ini, terbitnya tiga IPR di Desa Buranga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur perizinan, terutama aspek tata ruang.
Kejanggalan administratif serta perbedaan kebijakan antara Pemda Parimo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah semakin memperjelas, polemik ini masih jauh dari kata selesai.
Apalagi, DPRD Parimo masih mempersoalkan penetapan tiga WPR karena wilayah tersebut, masuk kawasan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021.
PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh menyebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) terkesan ego sektoral menyikapi polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“DisKopUKM Parimo jangan ego sektoral. Persoalan IPR ini lintas sektoral, ada DLH, Tata Ruang, Pertanian, Pertambangan harus koordinasi,” tegasnya Alfres Tonggiroh di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mendebatkan legalitas akte pendirian koperasi karena diakui telah sah sesuai peraturan perundang-undang.
Tetapi berbeda dengan terbitnya IPR, yang tidak melalui mekanisme serta tahapan pengajuan perizinan, maka dianggap cacat prosedur.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, Air Panas serta Kayuboko.
“Harus ada wilayahnya dulu yang terakomodir dalam Perda, baru terbit IPR. Itu yang dipersoalkan, karena kalau proses pengurusan izin tidak prosedural, maka hasilnya juga cacat,” tegasnya.
Manalagi, WPR Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Parimo.
Olehnya, ia meminta DisKopUKM Parimo jangan berdalih seolah-olah DPRD tidak mengakui berdirinya koperasi di wilayah tersebut.
“Yang jelas semua orang tahu, pembuktiannya WPR. Indikasinya, IPR di Desa Buranga ada di luar wilayah pertambangan rakyat,” tukasnya.
Alfres pun menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi pelaksanaan IPR tersebut. Hanya saja, berupaya agar pertambangan rakyat memenuh syarat.
“Jangan dibenturkan kita dengan persoalan pendirian koperasi, mesti dipisah. IPR yang kita persoalkan saat ini,” pungkasnya.
PARIMO, theopini.id – Lahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Burangan, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga milik pengusaha tambang, yang pernah peroperasi secara ilegal di wilayah setempat.
Dugaan ini, menambah deretan panjang polemik IPR yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terladu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah.
Menurut Kepala Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Buranga, Rizal, lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat memang sebelumnya milik warga setempat.
Namun belakangan, telah dijual kepada pihak lain yang diduga mendanai pembentukan koperasi sebagai syarat untuk mengantongi IPR di Desa Buranga.
“Lahan itu, memang dulu milik warga di sini. Tetapi sudah dibeli oleh pihak lain,” ungkap Kepala Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Buranga, Rizal di Parigi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembeli lahan warga tersebut, kata dia, merupakan pemodal tambang emas ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di Desa Buranga beberapa waktu lalu, yakni JY.
Kondisi ini, sangat mengkhawatirkan. Sebab, meskipun secara administrasi pengurus koperasi merupakan warga lokal, tetapi diduga pengelolaan tambang rakyat akan dilakukan oleh JY.
“Saya tidak begitu paham aturan. Tetapi jika seperti ini kondisinya, bisa jadi bukan pengurus koperasi yang mengolah lahan itu. Karena memang, rata-rata warga di sini, tahu lahan itu milik JY sekarang,” ungkapnya.
Rizal berharap, pemerintah daerah maupun provinsi dapat turun langsung ke lokasi IPR untuk mememberikan sosialisasi serta edukasi, sebelum kegiatan pertambangan rakyat dilakukan.
Sehingga, masyarakat dapat menjawab berbagai pertanyaan. Selain itu, masyarakat juga dapat memahami apa hak-hak mereka, jika terdampak aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
“Di Dusun V Desa Buranga itu, lokasi pertambangan sangat dekat dengan pemukiman. Banyak yang akan kena dampak di sana, kira-kira kalau terjadi apa-apa mereka harus bagaimana sesuai aturannya,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Pendamping Koperasi, Aditya membantah lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat milik JY.
“Setahu kami lahan itu punya H Haris ya, dan beliau sudah pensiun,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, koperasi yang mengantongi IPR di Desa Buranga telah terbentuk sejak 2021 dan telah melakukan aktivitas. Namun, masih sebatas pembenahan infrastruktur serta normalisasi sungai.
Aditya menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi pekan depan.
Meskipun RAT diperuntukan hanya untuk anggota koperasi saja, kata dia, pada prinspnya boleh disaksikan masyarakat.
“Prinsipnya semua masyarakat. Silahkan nanti ditanyakan ke kepala dusun, kepala desa, dan teman-teman yang lain di sana, mau mengakomodir masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris salah satu koperasi yang mengantongi IPR di Buranga, Ukiyadi yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp 0812-4223-XXX, belum memberikan tanggapan.
PALU, theopini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah mengaku, terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah melalui hasil kajian dan verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Padahal, diduga tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), karena belum terakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Bisa diwawancarai Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), karena OPD teknisnya yang melakukan verifikasi,” kata Kepala Bidang Perizinan, Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Tombolotutu dihubungi via WhatsApp di Palu, Senin, 20 Januari 2025.
Menurutnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah memiliki Inspektur Tambang (IP) yang melakukan kajian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan kegiatan pertambangan.
Setelah dinyatakan sesuai oleh OPD teknis, kemudian akan diteruskan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Sayangnya, ia tidak membeberkan apa saja data dan dokumen yang dilengkapi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.
“Sebaiknya kita bertemu saja, agar saya menunjukan data dan dokumennya apa saja. Karena kami menyetujui itu, berdasarkan hasil verifikasi OPD teknis,” tukasnya.
Dokumen Lingkungan Tambang Buranga Dibahas Bersama OPD Terkait
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Andi Rahmadani mengaku, telah melakukan pembahasan dokumen lingkungan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.
Sesuai kewenangan, kata dia, pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan rakyat dilakukan bersama OPD terkait.
Ditanyakan apakah PKKPR dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah dipenuhi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan saat pembahasan dokumen lingkungan, ia mengaku, telah berkoordinasi dengan OPD terkait, baik provinsi dan kabupaten sesuai mekanisme aturan.
“Kami proses sesuai mekanisme dalam sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA dan Amdalnet. Lebih lanjut, ibu wawancara Dinas PMPTSP yang keluarkan ijin. Kalau DLH, terkait persetujuan lingkungan,” pungkas Andi Rahmadani dihubungi via WhatsApp, Senin.
PARIMO, theopini.id – Terbitnya tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kian berpolimik.
Dugaan terbitnya IPR tidak sesuai prosedur semakin menguat. Belakangan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo mengaku tidak mengeluarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, yang ditetapkan Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Belum (ada rekomendasi pemanfaatan ruang),” ungkap Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrundin Nur di Jakarta, Kamis malam, 16 Januari 2024.
Ia pun membenarkan, jika tiga IPR di Desa Burangan diterbitkan tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Kabupaten Parimo.
Sebab, Dinas PUPRP Parimo baru akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita baru mau revisi RTRW Kabupaten Parimo tahun ini,” ujarnya.
Ditanya apakan Dinas PUPRP Parimo tahu bentuk rekomendasi pemanfaatan ruangan yang digunakan hingga terbitnya IPR Desa Buranga, Adrudin mengaku tidak mengetahui pasti.
“Kalau masalah itu, saya belum tahu,” imbuhnya.
Namun kenyatannya tiga IPR di Desa Buranga telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah mengantongi surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan dipastikan telah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan dokumen UKL-UPL tiga IPR yang telah diterbitkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Palu, Kamis, 16 Januari 2025.
PARIMO, theopini.id – Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara otomatis, surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) telah dikantongi, setelah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Rangkaian proses perizinan ini, terkesan tak melalui prosedur yang telah ditetapkan. Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo mengaku tidak terlibat.
Belum lagi, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Parimo belum melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kemeneritan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sehingga, diduga proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus mengaku, pihaknya memang pernah diundang untuk membahas tiga IPR di Desa Buranga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
“Ketika dibahas, kami bersih keras mempertanyakan rekomendasi tata ruang dari kegiatan tersebut,” ungkap Idrus di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.
Saat pertemuan itu, pemrakarsa dan konsultan IPR menunjukan surat rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
“Itu yang mereka pakai. Kami sampaikan, bukan itu yang dimaksud, sehingga mempersyaratkan. Di urus dulu PKKPR-nya di tata ruang kabupaten,” imbuhnya.
Sehingga, pertemuan pembahasan IPR pun terhenti. Namun, DLH Parimo mendapatkan undangan penyerahan dokumen IPR, pekan lalu di Kota Palu.
Namun, ia mengaku tidak menghadiri undangan penyerahan dokumen IPR tersebut. Dengan pertimbangan, pihaknya tidak ingin dianggap membenarkan pemufakatan yang melanggar aturan tersebut.
“Itupun kalau saya hadir, jelas akan kacau atau ribut karena pasti saya akan berbicara,” imbuhnya.
Idrus menjelaskan, prosedur penerbitan perizinan diawali dari pihak pemrakarsa mengakses sistem Online Single Submission (OSS), dengan mendaftar serta mengambil Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sesuai kegiatan usahanya, kata dia, pemrakarsa harus berkoordinasi dengan bidang Penataan Ruang untuk mengurus PKKPR.
“Tujuannya, memastikan apakah lokasi atau areal yang digunakan untuk kegiatan itu, sesuai tidak dengan tata ruang kabupaten,” jelasnya.
Apabila sesuai, akan dilakukan pembahasan dalam forum penataan ruang, untuk menetapan luasan lokasi kegiatan usaha.
“Berapa luasan yang diberikan forum penataan ruang, itu yang digunakan untuk mengurus keberlanjutan perizinan,” sambungnya.
Kemudian, pihak pemrakarsa melakukan pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) setempat.
Tahapan selanjutnya, mengurus PKPH di DLH Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang kewenangan kegiatan pertambangan.
“Tadi sebenarnya DLH Parimo tidak ada sangkut paut masalah perizinan itu. Begitu di DLP provinsi, mereka akan persyaratkan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Ia menyebut, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan dengan IPR, yakni UKL-UPL.
Sehingga, pemrakarsa harus menyusun dokumen UKL-UPL, dan dibahas oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengundang seluruh pihak terkait.
“Di antaranya, tata ruang dan DLH kabupaten harus diundang. Begitu juga Dinas Pertanian, karena ada kawasan pangan. Setelah selesai, ada berita acara, maka DLH provinsi akan mengeluarkan PKPLH,” terangnya.
Dasar tiga surat tersebut, yakni PKKPR, Pertek Pertanahan dan PKPLH tersebut, selanjutnya diajukan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah untuk menerbitkan IPR.
Hanya saja, ketika ditanya apakah pengurusan IPR telah dilalui pihak pemrakarsa sesuai prosedur, Idrus mengaku tidak mengetahui pasti.
“Teman-teman, bisa konfirmasi ke Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo. Karena saat kami diundang pembahasan UKL-UPL di Palu, itu memang belum ada dokumen PKKPR-nya,” ungkap Idrus.
Meskipun diajukan, ia memastikan, penerbitan PKKPR tidak dapat dilakukan karena tiga lokasi WPR yang ditetapkan belum terakomodir dalam Perda RTRW Kabupaten Parimo.
PARIMO, theopini.id – CV Annur Perkasa, pemilik usaha batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, klaim telah mengantongi izin operasi.
“Perusahaan kami bernama CV Annur Perkasa. Izinnya sudah saya berikan ke Pemerintah Desa Lemusa,” kata pemilik usaha batu pecah, CV Annur Perkasa, Ricky, dihubungi di Palu, Jum’at, 14 Juli 2023.
Menurutnya, izin usaha batu pecah CV Annur Perkasa, diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara izin lingkungannya, diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami juga sudah mendapatkan rekomemdasi dari Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo,” kata dia.
Bahkan, kata dia, CV Annur Perkasa juga telah memgantongi izin dari Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah, dan sudah terdaftar secara online di kementerian terkait melalui OSS.
Ricky menyebut, berdasarkan dokumen izin operasi tersebut, titik kegiatan CV Annur Perkasa di Sungai Lemusa dengan luas lahan 20 hektar.
“Izin alhamdulillah dari DPTSP provinsi sudah keluar, dari ESDM sudah lama. Cuma terlambat di Dinas PMPTSP. Tapi semua sudah clear. Kalau mau liat ke Pak Kades Lemusa. Kalo mau lihat online bisa. Izin clear Januari. Online di OSS. Bukti resmi dari ESDM,” kata dia.
Ia pun mengaku, telah berkontribusi ke warga Desa Lemusa, dengan meminjamkan alat berat untuk perbaikan bronjong dan memberikan timbunan, bila dibutuhkan pemerintah desa.
“Ada kontribusi ke pemerintah desa. Kebutuhan tetap saya penuhi tapi kan tidak sesuai dengan harganya mereka. Mereka butuh material kita sanggupi. Pembuatan tanggul, apapun kebutuhan desa kita siapkan. Alat, gratis. Kebutuhan material. Tapi hanya untuk desa. Tidak untuk dikomersilkan. Saya juga bilang Pak kades kalau ini dituruti terus kapan kita mau produksi. Tanggul tiap kali bocor selalu alat kami,” pungkasnya.