IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo

PARIMO, theopini.idTerbitnya tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kian berpolimik.

Dugaan terbitnya IPR tidak sesuai prosedur semakin menguat. Belakangan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo mengaku tidak mengeluarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, yang ditetapkan Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Belum (ada rekomendasi pemanfaatan ruang),” ungkap Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrundin Nur di Jakarta, Kamis malam, 16 Januari 2024.

Ia pun membenarkan, jika tiga IPR di Desa Burangan diterbitkan tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Kabupaten Parimo.   

Sebab, Dinas PUPRP Parimo baru akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita baru mau revisi RTRW Kabupaten Parimo tahun ini,” ujarnya.

Ditanya apakan Dinas PUPRP Parimo tahu bentuk rekomendasi pemanfaatan ruangan yang digunakan hingga terbitnya IPR Desa Buranga, Adrudin mengaku tidak mengetahui pasti.

“Kalau masalah itu, saya belum tahu,” imbuhnya.                                                                     

Namun kenyatannya tiga IPR di Desa Buranga telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah mengantongi surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan dipastikan telah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Dampak Aktivitas PETI di Parimo, 6000 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan dokumen UKL-UPL tiga IPR yang telah diterbitkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Palu, Kamis, 16 Januari 2025.

Komentar