TOUNA, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana penipuan, pencurian dan asusila anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus pertama, yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Juga: Polres Touna Kerahkan 75 Personel Amankan Salat Tarawih Selama Ramadan
Dalam kasus ini, Tim Resmob Polres Touna mengamankan seorang pemuda berinisial DP (22), warga Kelurahan Dondo Barat.
Selanjutnya, Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Touna mengamankan terduga pelaku penipuan, yakni seorang wanita berinisial RN (28) di jalan Kepiting, Desa Sumoli.
“Rangkaian penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana,” tegas Plt Kasi Humas Polres Touna, IPTU Martono dalam keterangan resminya, Senin.
Ia mengatakan, Polres Touna memastikan siapapun yang melakukan tindak pidana atau aksi kejahatan lainnya, akan ditindak tegas.
“Dalam dua malam, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung pemberantasan segala jenis tindak pidana, termasuk peredaran narkoba serta aksi premanisme dan geng motor.
Baca Juga: Kapolres Touna Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabagops dan Kasikum
“Laporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas, apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kami sangat berharap dukungan serta support dari semua warga Kabupaten Touna,” tandasnya.













