PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggagas program Jaksa Peduli Aset untuk mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kejari Parimo, Dian Herdiman, mengatakan program tersebut diarahkan untuk memastikan aset negara, baik bergerak maupun tidak bergerak, tetap berada dalam penguasaan pemerintah dan tidak disalahgunakan.
“Jaksa Peduli Aset ini dibentuk untuk mengamankan aset negara, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Dian, salah satu fokus program tersebut adalah memastikan aset milik Pemda Parimo, khususnya tanah, tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Selain tanah, Kejari Parimo juga akan menertibkan kendaraan dinas milik Pemda Parimo yang masih dikuasai pejabat yang telah memasuki masa pensiun.
“Jangan sampai aset negara ini, seperti tanah, ada yang menguasai. Kemudian kendaraan operasional yang sudah pensiun, tapi masih digunakan,” tukasnya.
Dian mengatakan, gagasan pembentukan program Jaksa Peduli Aset telah disampaikan kepada Pemda Parimo dan mendapat respons positif.
Ia menegaskan, penyelamatan aset negara merupakan bagian dari peran Kejaksaan untuk memastikan aset pemerintah tidak disalahgunakan, termasuk diperjualbelikan.
Sebagai langkah awal, Kejari Parimo telah meminta data seluruh aset milik Pemda Parimo. Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi, sekaligus menindaklanjuti persoalan aset yang ditemukan.
Jika terdapat tanah milik Pemda Parimo yang belum memiliki alas hak, Kejari akan mendorong proses legalisasi aset melalui penerbitan sertifikat dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita akan bekerja sama dengan BPN. Begitu juga dengan kendaraan, kami akan lakukan penarikan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















