Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Temuan ini, tercantum dalam laporan Kajian Faktor Risiko Penyakit terhadap Kesehatan Masyarakat Sekitar Penambangan Emas oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Makassar, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan RI, yang dilakukan pada 2021.

Penelitian dilakukan di delapan titik pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong, di antaranya Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.  

Studi ini, bertujuan mengukur kandungan logam berat dalam berbagai media lingkungan seperti air sungai, air sumur, air minum, udara, sedimen, tanaman, biota air, hingga rambut kepala manusia. Tujuannya, untuk menilai kesesuaiannya dengan regulasi serta mengidentifikasi risiko gangguan kesehatan.

Hasil penelitian yang mengombinasikan pendekatan kuantitatif, survei deskriptif, dan uji laboratorium mengungkap sejumlah temuan yang sangat mengkhawatirkan terkait kualitas lingkungan di sekitar wilayah aktivitas tambang.

Kandungan logam berat seperti arsen (As), besi (Fe), mangan (Mn), seng (Zn), nikel (Ni), dan merkuri (Hg) terdeteksi dalam kadar yang melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh regulasi.

Pada air sungai, sebanyak 85% sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat baku mutu lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pencemaran tidak hanya terjadi pada badan air permukaan. Kandungan merkuri yang melampaui ambang batas juga ditemukan dalam air sumur warga, dengan 22% sampel dikategorikan tidak layak konsumsi berdasarkan ketentuan Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi.

Bahkan, air yang dikonsumsi langsung sebagai air minum menunjukkan adanya cemaran arsen, mangan, dan merkuri, di mana 33% sampel tidak sesuai dengan standar keamanan menurut Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Pencemaran udara juga menjadi perhatian serius. Uji laboratorium terhadap udara ambien mencatat kandungan merkuri dalam rentang 2,74 – 13,73 ng/Nm³.

Meskipun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki acuan baku mutu untuk ambien paparan merkuri sesaat (1 jam), nilai tersebut tetap menunjukkan potensi bahaya kesehatan yang signifikan bila terjadi paparan berkelanjutan.

Sedimen sungai di lokasi yang sama pun, menunjukkan hasil serupa. Kandungan arsen dan merkuri yang melebihi ambang batas ditemukan di seluruh sampel, dengan 100% sampel tidak memenuhi baku mutu yang tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2021. Kondisi ini, mengindikasi bahwa pencemaran telah berlangsung secara kronis dan mencemari seluruh ekosistem air.

Tanaman pangan yang ditanam di sekitar area terdampak juga tidak luput dari kontaminasi. Hasil analisis menunjukkan kandungan merkuri pada tanaman berada dalam kisaran 1,55 – 61,19 mg/kg. Di mana, seluruh sampel yang diuji tidak memenuhi ambang batas keamanan pangan yang diatur dalam SNI 7387:2009 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan.

Lebih jauh, biota air yang menjadi sumber pangan masyarakat lokal menunjukkan paparan logam berat berupa arsen, kadmium (Cd), dan merkuri.

Seluruh sampel biota (100%) melampaui ambang batas keamanan menurut pedoman yang dirilis oleh Eisler (1988), Environmental Standard ES 78/2005, serta rekomendasi WHO tahun 1990.

Lubang tambang emas ilegal membentuk danau buatan di hulu Sungai Air Panas-Olaya. Kerusakan lahan dan pencemaran air akibat aktivitas tambang emas di Kayuboko menjadi ancaman nyata bagi lingkungan serta pertanian warga. (Foto: Oppie/theopini.id)

__________________________________________________________________

Hal ini menunjukkan, kontaminasi logam berat telah menjalar ke rantai makanan dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia secara langsung.

Tak hanya lingkungan, tubuh manusia pun menjadi indikator dari pencemaran tersebut. Pemeriksaan biomarker berupa rambut kepala warga menunjukkan kadar merkuri pada rentang 0,25 – 9,1 mg/kg.

Dari hasil analisis, sebanyak 51,09% sampel tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh United States Environmental Protection Agency (USEPA) pada tahun 1997, yang menyebutkan ambang aman paparan merkuri dalam biomarker adalah ≤1 mg/kg.

Kondisi ini, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Berdasarkan temuan dari BTKLPP Kelas I Makassar Dirjen P2P Kemenkes RI, warga yang tinggal di sekitar area pertambangan paling sering mengalami keluhan sakit kepala, vertigo, dan rematik (25%).

Sementara itu, para penambang melaporkan gangguan kesehatan yang dominan berupa demam, iritasi kulit, serta gangguan pernapasan seperti batuk dan asma (21,05%).

Dari delapan media lingkungan yang diteliti, yakni air sungai, air sumur, air minum, udara ambien, sedimen, tanaman, biota air, dan biomarker manusia, tujuh di antaranya teridentifikasi sebagai faktor risiko utama terhadap gangguan kesehatan masyarakat.

Fakta ini, menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan, terutama yang tidak sesuai kaidah lingkungan, berkontribusi langsung terhadap penurunan kualitas lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Sayangnya, hingga kini belum ada kajian lanjutan dari pemerintah daerah setempat yang dapat menjadi pembanding terhadap hasil penelitian BTKLPP Kelas I Makassar bersama Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI pada 2021.

Padahal, aktivitas tambang terus berlangsung dan semakin meluas. Tanpa pemutakhiran data, potensi kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat, seolah dibiarkan berkembang tanpa kendali.

Senja mulai turun pelan di ufuk barat. Langit memerah, dibelah bayangan pepohonan yang meranggas di sepanjang pematang. Kami bersiap menutup percakapan dengan Iwan Riha dan hendak berpamitan, ketika langkah kaki seseorang terdengar mendekat dari arah sawah.

Seorang pria paruh baya, berkaus lusuh dan bertopi lapuk, muncul di hadapan kami. Wajahnya teduh, namun sorot matanya menyimpan kegelisahan. Namanya Nurdin, anggota Kelompok Tani Salutumpa, salah satu dari petani yang dijadwalkan bertemu kami hari ini.

“Maaf saya terlambat,” ucapnya singkat sambil menjabat tangan. Tak menunggu basa-basi, Nurdin langsung mengutarakan unek-uneknya.

Nurdin tetap menanam padi di sawahnya yang tercemar lumpur dari aliran irigasi, Desa Kayuboko, Parigi Moutong. (Foto: Oppie/theopini.id)

Ia berharap, pemerintah daerah turun tangan mengatur sirkulasi air antara kepentingan pertanian dan aktivitas tambang yang terus meluas.

Baginya, bukan bantuan yang diminta, melainkan keadilan untuk bisa kembali mengolah tanah seperti dulu, sebelum lumpur datang dan merampas masa depan sawah mereka.

“Tanaman padi kami sekarang ini, hidup enggan, mati pun tak mau. Begitulah kondisinya sejak ada tambang,” ujarnya lirih.

Kekurangan air, katanya, tak hanya dialami petani yang lahannya jauh dari saluran irigasi. Bahkan yang berada tak jauh dari bendungan pun kini kebingungan.

Banyak yang akhirnya terpaksa mengganti padi dengan komoditas lain seperti jagung, kakao, atau durian. Tapi itu pun bukan solusi. Lahan yang basah tidak cocok untuk palawija, sementara padi butuh aliran air yang tak lagi terjamin.

“Kami mau ke mana lagi? Tanah di sini becek. Mau tanam padi, air tak cukup. Mau beralih ke palawija, lahannya tak cocok,” katanya pasrah.

Komentar