Tag: #KrisisLingkungan

  • JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan Tambang Batuan di Pesisir Palu-Donggala

    JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan Tambang Batuan di Pesisir Palu-Donggala

    PALU, theopini.idJaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan mengancam keselamatan warga.

    Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, mengatakan urgensi persoalan tambang di kawasan pesisir tersebut tidak hanya berkaitan dengan disetujui atau tidaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga dampak lingkungan yang diduga terus terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan.

    “Hal yang urgent dilakukan adalah audit lingkungan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala,” kata Taufik dalam siaran pers, Selasa, 19 Mei 2026.

    Menurutnya, aktivitas pertambangan batuan di kawasan itu memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

    Salah satu indikasi, yang disebutkan ialah paparan debu yang dirasakan warga dan pengguna jalan di jalur pesisir Palu-Donggala.

    JATAM Sulawesi Tengah menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan audit lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam aturan itu, audit lingkungan disebut sebagai instrumen kepatuhan yang dapat dilakukan secara berkala terhadap kegiatan berisiko tinggi.

    “Sejauh ini kami melihat belum ada tindakan serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang,” ujarnya.

    Berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, JATAM mencatat terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.

    Jumlah itu, terdiri dari 39 WIUP pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.

    JATAM Sulawesi Tengah menilai apabila seluruh izin tersebut beroperasi, maka berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memicu kerusakan ekologis yang lebih serius.

    Selain itu, aktivitas pertambangan yang terus menggusur bukit-bukit di kawasan pesisir disebut berpotensi mempercepat degradasi ekosistem.

    JATAM Sulawesi Tengah mengaitkan kondisi itu, dengan banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 yang diduga merupakan akumulasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    JATAM Sulawesi Tengah juga mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar serius melakukan audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang.

    “Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” kata Taufik.

    Baca berita lainnya di Google News

  • DLH Parimo Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

    DLH Parimo Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

    PARIMO, theopini.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyoroti meningkatnya tekanan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir yang diduga kuat dipicu aktivitas pertambangan.

    “Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga bisa berpengaruh pada kesehatan masyarakat ke depan. Bisa jadi, ikan yang kita konsumsi sehari-hari telah terkontaminasi zat berbahaya akibat limbah pertambangan. Jika ini terjadi, bakal menimbulkan persoalan besar,” ujar Sekretaris DLH Parimo, Tri Nugraha Adhyarta.

    Persoalan ini, mengemuka dalam peringatan Hari Bumi Sedunia yang dirangkaikan dengan diskusi lingkungan dan penanaman mangrove di pesisir Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Rabu, 21 April 2026.

    Tri mengungkapkan, aktivitas pertambangan telah memberi tekanan serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air dan udara hingga terganggunya ekosistem pesisir dan laut.

    Menurutnya, limbah pertambangan berpotensi mengalir dari daratan hingga ke laut, sehingga berdampak langsung terhadap biota yang menjadi sumber pangan masyarakat.

    Kondisi ini, dinilai berisiko dalam jangka panjang, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesehatan manusia.

    Ia menjelaskan, persoalan lingkungan saat ini semakin kompleks. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat, namun di sisi lain berpotensi melanggar aturan serta mempercepat kerusakan alam.

    Menindaklanjuti hal itu, DLH Parimo tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi, sekaligus mendorong solusi bersama agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan lingkungan.

    Tri menegaskan, penanganan persoalan lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pegiat lingkungan, komunitas, hingga masyarakat luas.

    Sebagai langkah konkret, penanaman mangrove terus dilakukan di kawasan pesisir Teluk Tomini, termasuk di Desa Mertasari, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sekaligus menekan dampak pencemaran.

    Mangrove dinilai memiliki peran penting karena mampu menahan abrasi dan menyaring sebagian limbah sebelum masuk ke laut. Namun, ia menekankan fungsi tersebut tidak akan optimal tanpa pengendalian pencemaran dari sumbernya.

    Untuk itu, DLH Parimo juga mendorong penguatan edukasi lingkungan kepada masyarakat, khususnya pelajar, guna meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan sejak dini.

    Tri mengakui, peran komunitas seperti Kelompok Pecinta Alam di Kabupaten Parimo cukup signifikan dalam menjaga konsistensi gerakan pelestarian, salah satunya melalui program “1 Juta Mangrove untuk Teluk Tomini”.

    “Mereka tetap aktif melakukan berbagai kegiatan secara mandiri, meskipun dengan keterbatasan dukungan,” ungkapnya.

    Namun demikian, kesadaran kolektif masyarakat terhadap isu lingkungan dinilai masih belum merata, sementara tekanan akibat aktivitas industri, termasuk pertambangan, terus meningkat.

    Ia juga menyoroti tingginya volume limbah domestik seperti sampah yang bermuara ke laut, yang semakin membebani ekosistem pesisir dengan daya dukung terbatas.

    “Kalau tidak ada upaya bersama untuk mengurangi dari sumbernya, maka kemampuan alam tidak akan cukup menanggung beban tersebut,” tegasnya.

    Ke depan, DLH Parimo berkomitmen memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui dukungan program rehabilitasi, peningkatan edukasi, serta kolaborasi lintas pihak.

    “Lingkungan ini adalah tanggung jawab bersama. Harus dijaga agar tetap lestari dan bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Legalisasi di Tengah Kerusakan: Tambang Emas Ilegal Kian Meluas di Parimo

    Legalisasi di Tengah Kerusakan: Tambang Emas Ilegal Kian Meluas di Parimo

    PARIMO, theopini.idDi tengah meluasnya kerusakan lingkungan dan berulangnya korban jiwa akibat tambang emas ilegal, wacana legalisasi justru mengemuka di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

    Aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah ini, dalam beberapa waktu terakhir terpantau kian meluas dan tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut, memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, di tengah dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

    Data yang dihimpun media ini menunjukkan, praktik tambang ilegal terdapat di sejumlah kecamatan. Mulai dari Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, hingga Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

    Di Desa Buranga, aktivitas tambang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain melanggar ketentuan, kegiatan ini juga pernah menelan korban jiwa akibat longsor yang menimbun sejumlah penambang tradisional.

    Sementara itu, di Desa Salubanga, dan Karya Mandiri, aktivitas tambang diduga telah diduga merambah kawasan hutan produksi terbatas. Ekspansi ini, memperbesar risiko kerusakan ekosistem, terutama pada kawasan penyangga lingkungan.

    Di wilayah Desa Lobu, aktivitas tambang ilegal dilaporkan berlangsung hampir di seluruh kawasan pegunungan.

    Dampaknya mulai dirasakan warga, salah satunya melalui luapan air sungai yang masuk ke permukiman. Selain itu, insiden longsor berulang di lokasi tambang juga terus memakan korban jiwa.

    Rangkaian kejadian tersebut, menunjukkan persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Parimo tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lintas wilayah dengan dampak nyata terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

    Di tengah situasi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Parimo, sebagai upaya penataan aktivitas tambang.

    “Insyaallah emas ini akan saya legalkan. Supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” tuturnya saat menghadiri peresmian Packing House di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Jum’at, 27 Maret 2026.

    Menurutnya, langkah legalisasi harus dibarengi dengan penguatan pengawasan. Setiap pelanggaran, nantinya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Namun, di tengah kondisi kerusakan yang telah terjadi di sejumlah wilayah, wacana legalisasi ini menyisakan tantangan besar.

    Tanpa pengawasan yang ketat dan kejelasan tata kelola wilayah, upaya penataan berisiko tidak hanya gagal mengendalikan praktik ilegal, tetapi juga berpotensi memperluas tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Longsor di Buranga, Korban Tewas di Tambang Ilegal yang Diduga Dibiayai Pemodal Luar

    Longsor di Buranga, Korban Tewas di Tambang Ilegal yang Diduga Dibiayai Pemodal Luar

    PARIMO, theopini.idTragedi longsor di Dusun V, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga terjadi di lokasi tambang emas ilegal milik pemodal asal Jakarta, berinisial DN.

    Tragedi longsor yang terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026, menewaskan penambang lokal bernama Moh. Rifaldi alias Aco (32) warga Dusun II, Desa Buranga, akibat tertimbun material dan bebatuan.

    “Yang meninggal itu, warga Buranga. Dari keterangan warga, lokasi yang longsor pemilik lahannya warga lokal. Pemodalnya ibu DN dari Jakarta,” kata Kepala BPD Buranga, Rizal via telpon, Sabtu, 14 Februari 2026.

    Ia mengungkapkan, DN telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga kurang lebih tiga bulan. Awalnya, masuk bersama pemodal Reny, yang juga berasal dari luar daerah.

    Lokasi tambang emas ilegal milik DN, berjarak kurang lebih 150 meter dari tempat terjadinya tragedi longsor yang menewaskan tujuh penambang pada 2021.

    Setelah tragedi longsor tersebut, menurutnya, DN tak lagi terlihat di Desa Buranga. Bahkan, alat berat yang beroperasi, diduga telah disembunyikan di area hutan.

    “Sampai hari ini, para pemodal-pemodal lari, (mereka) ketakutan karena peristiwa itu. Bahkan eksvator di sembunyikan di hutan-hutan,” ungkapnya.

    Labih lanjut, ia mengatakan, warga yang menjadi korban dalam tragedi itu, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, meninggal di tengah perjalanan meninggal dunia.

    “Dua warga yang tertimbun, satu orang Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu kalau dia selamat,” kata dia.

    Dari keterangan saksi yang mengevakuasi korban, kata Rizal, korban Moh. Rifaldi yang mengambil material di dalam lubang tambang, sempat selamat saat terjadi longsor pertama.

    Namun, korban kembali mengambil dulang yang tertinggal di dalam lubang tambang. Kemudian, material tanah serta bebatuan longsor dan menimpah tubuhnya.

    Saat dievakuasi, salah satu korban selamat karena material longsor hanya menutupi sebagian tubuhnya. Sementara, Moh. Rifaldi yang terjatuh dalam posisi tengkurap, membutuhkan waktu untuk mendapatkan pertolongan.

    “Menurut saksi di lokasi, korban jatuh tengkurap. Waktu evakuasi, pakai alat berat untuk menggalih tumpukan lumpur,” ujarnya.

    Beberapa saat usai kejadian, ia mengaku, langsung melaporkan informasi tersebut kepada Wakapolres Parimo dan Polsek Ampibabo, agar mendapatkan penanganan.

    “Laporan sudah ditindaklanjuti, sekarang anggota kepolisian sudah di lokasi,” kata dia.

    Sementara itu, keluarga korban, Fitri mengatakan, korban telah menambang sejak lokasi tambang emas Buranga kembali beroperasi.

    Ia pun mengungkapkan, korban tengah menambang di lokasi yang dikelola DN saat malam tragedi longsor terjadi.

    “Kami keluarga dapat informasinya sekitar pukul 23.00 WITA. Sepupuku itu menambang di lokasinya DN,” pungkasnya.

    Tragedi ini, kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parimo yang dinilai rawan bencana serta mengancam keselamatan warga.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Tambang Ilegal Untungkan Segelintir Pihak, Daerah Tanggung Risiko Lingkungan

    Tambang Ilegal Untungkan Segelintir Pihak, Daerah Tanggung Risiko Lingkungan

    PALU, theopini.id Aktivitas tambang emas ilegal di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dinilai memberi manfaat ekonomi jangka pendek bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian besar bagi daerah, sehingga pemerintah setempat memperketat penataan wilayah pertambangan.

    “Sering kali saat penertiban, yang bisa diamankan hanya satu alat. Alat lainnya disembunyikan, bahkan dikubur saat tim akan turun,” ungkap Bupati Parimo, H Erwin Burase saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.

    Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

    Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan bersama Polres Parimo serta unsur TNI kerap terkendala medan sulit, lokasi tambang yang jauh, keterbatasan anggaran, serta minimnya personel.

    Bupati Erwin menyebut kondisi tersebut menjadi dilema, karena tambang ilegal melibatkan masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut.

    “Angka kemiskinan Parimo masih 14,20 persen. Dari tambang ilegal, masyarakat bisa mendapat penghasilan harian sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu. Dalam setahun terakhir, kemiskinan bahkan tercatat menurun lebih dari satu persen,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan keuntungan utama justru dinikmati pihak di luar daerah.

    “Masyarakat hanya mendapat penghasilan harian, sementara pihak luar mengambil keuntungan besar. Puluhan kilogram emas keluar setiap bulan, tapi daerah hampir tidak memperoleh apa-apa,” tegasnya.

    Selain kerugian ekonomi, dampak lingkungan dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

    “Pendangkalan sungai sudah terjadi hingga permukaan air mendekati jembatan, padahal ini di musim kemarau. Kalau hujan, risikonya banjir sangat tinggi, apalagi ini kawasan perkotaan,” kata Bupati Erwin.

    Sebagai respons, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengaturan ketat kawasan pertambangan, melibatkan DPRD, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

    Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagian area dikeluarkan karena tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung. Pemerintah daerah juga menegaskan, tidak akan memperpanjang izin di wilayah rawan.

    Baca Juga: Produksi Padi Dikhawatirkan Anjlok Akibat Dampak Tambang Ilegal

    Sebelum menerbitkan lanjutan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah daerah akan mewajibkan koperasi tambang membenahi aliran sungai, membangun kolam pengendapan, serta menyiapkan sistem pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai standar lingkungan.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Catat 22 Kejadian Karhutla, Pemda Parimo Tetapkan Status Siaga Darurat

    Catat 22 Kejadian Karhutla, Pemda Parimo Tetapkan Status Siaga Darurat

    PARIMO, theopini.idKebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus meningkat dan mulai mengancam permukiman warga.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo mencatat sedikitnya 22 kejadian Karhutla sejak Januari hingga Senin, 2 Februari 2026, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan status Siaga Darurat.

    Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

    “Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD, selama Januari tercatat 15 kejadian karhutla, sedangkan di awal Februari ini sudah ada 7 kejadian,” ujar Plt Kepala Pelaksana BPBD Parimo, Rivai melalui pesan WhatsApp, Senin malam.

    Ia menjelaskan, menyikapi kondisi tersebut Pemda Parimo menetapkan status Siaga Darurat terhitung sejak 30 Januari hingga 30 Februari 2026, guna mempercepat koordinasi dan penanganan di lapangan.

    “Status siaga ini kami tetapkan agar seluruh perangkat daerah dan unsur terkait bisa bergerak cepat melakukan penanganan,” katanya.

    Rivai mengungkapkan, laporan karhutla terkini terjadi di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, dengan luasan terdampak diperkirakan mencapai 20 hektare.

    Di Dusun III Desa Avolua, jarak api dengan rumah warga hanya sekitar 200 meter dan mengancam tiga kepala keluarga.

    “Saat ini BPBD masih mobile di Avolua. Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan, dan mereka mengutus lima personel Manggala Agni untuk membantu penanganan,” terangnya.

    Ia menambahkan, Tim Pemadam Kebakaran, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Parimo, serta Tim Manggala Agni masih terus melakukan upaya pemadaman agar api tidak semakin meluas.

    “Fokus kami saat ini adalah mencegah api mendekati permukiman dan meluas ke area lain,” kata Rivai.

    Selain upaya penanganan di lapangan, Pemda Parimo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/46/BPBD yang ditandatangani Bupati H Erwin Burase, berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

    Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

    “Karhutla ini dipicu oleh kemarau panjang dan aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkontrol. Kami mengimbau camat, kepala desa, lurah, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran,” tegasnya.

    Jika terjadi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan, masyarakat dapat menghubungi layanan Pemadam Kebakaran di nomor 082291165911 (Parigi), 081318871119 (Tolai), 081318861119 (Moutong), atau menghubungi Kantor BPBD Parimo melalui nomor 117 (bebas pulsa) serta 08114180117.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Leli Pariani Soroti Dampak Tambang Emas Buranga Terhadap Perempuan

    Leli Pariani Soroti Dampak Tambang Emas Buranga Terhadap Perempuan

    PARIMO, theopini.id Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Leli Pariani menyoroti dampak aktivitas tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

    Aktivitas tambang yang telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir itu, disebut berdampak langsung pada ketersediaan air bersih. Sejumlah sumur warga yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga dilaporkan mengering.

    Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

    “Sumur yang ada di dalam rumah warga sekarang mengering. Mereka berharap menggunakan air sungai untuk mandi, tapi sungai tersebut sudah tercemar limbah tambang,” ujar Leli Pariani dalam rapat sidang paripurna DPRD Parimo, Senin, 12 Januari 2026.

    Menurutnya, keluhan warga tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat air merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

    “Pak Wakil Bupati, ini bisa dibicarakan dengan OPD yang berkompeten,” ucapnya.

    Leli juga mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila warga terpaksa menggunakan air sungai yang telah tercemar. Ia khawatir kondisi tersebut akan memicu persoalan kesehatan, khususnya penyakit kulit.

    “Kalau sudah kudis (penyakit kulit), nanti urusannya ke kesehatan lagi. Air limbah dipakai mandi tentu akan menimbulkan penyakit,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

    “Apa yang terjadi di sana, apakah disebabkan oleh pelaku tambang ilegal atau bagaimana. Insya Allah secepatnya kami akan turun dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.

    Diketahui, Desa Buranga merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada 2024.

    Dalam kawasan WPR tersebut, terdapat tiga blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki oleh Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Sina Maju Mandiri.

    Baca Juga: Bupati Parimo Stop Tambang Kayuboko dan Buranga, Minta Lokasi Dinormalisasi

    Namun, aktivitas pertambangan di wilayah itu tidak hanya dilakukan oleh pemegang izin. Lokasi tersebut, juga menjadi tempat praktik tambang ilegal.

    Pantauan theopini.id di lapangan menunjukkan lokasi tambang emas berizin dan tidak berizin berada saling berdekatan, bahkan bersebelahan. Para pelaku tambang ilegal tersebut, juga dilaporkan berasal dari luar Kabupaten Parimo.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Tragedi Longsor di Nasalane Moutong, WALHI Sulteng: Negara Tidak ‘Becus’ Tangani PETI

    Tragedi Longsor di Nasalane Moutong, WALHI Sulteng: Negara Tidak ‘Becus’ Tangani PETI

    PALU, theopini.idWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menegaskan, tragedi longsor di Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, merupakan bukti nyata negara tidak ‘becus’ dalam menangani praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang selama ini dibiarkan terus beroperasi hingga merenggut korban jiwa.

    Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WITA itu, menewaskan dua orang penambang dan melukai satu korban lainnya. WALHI menegaskan, tragedi tersebut bukan kecelakaan semata, melainkan kejahatan ekologis akibat pembiaran sistematis oleh negara.

    Baca Juga: Polisi Selidiki Longsor Gunung Nasalane Moutong, Aktivitas PETI Jadi Sorotan

    “Kami menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Namun tragedi ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang bencana akibat tambang emas ilegal yang dibiarkan tanpa tindakan tegas,” kata Manajer Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, dalam pernyataan resminya, Rabu, 31 Desember 2025.

    WALHI mencatat, hingga kini terdapat sedikitnya delapan titik tambang emas ilegal di Parigi Moutong yang beroperasi dengan pola serupa dan telah berulang kali memakan korban jiwa maupun luka-luka.

    Namun, setiap kali insiden terjadi, negara dinilai hanya hadir sebagai penonton tanpa langkah konkret untuk menghentikan aktivitas berbahaya tersebut.

    “Setiap tragedi berulang, negara hanya menjadi saksi bisu. Ini bentuk abainya pemerintah terhadap keselamatan warganya sendiri,” tegas Wandi.

    Menurut dia, berulangnya korban jiwa menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembiaran terhadap PETI, dinilai menempatkan keuntungan sesaat di atas nilai kemanusiaan.

    Tak hanya merenggut nyawa, aktivitas tambang emas ilegal, juga meninggalkan kerusakan ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses penambangan berpotensi mencemari sungai, lahan pertanian, hingga wilayah pesisir yang menjadi penopang hidup masyarakat.

    “Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi aliran racun. Lahan pertanian terkontaminasi limbah berbahaya, dan pesisir ikut terancam. Dampaknya akan ditanggung petani, nelayan, dan generasi muda,” ungkapnya.

    WALHI juga menyoroti narasi “tambang rakyat” yang kerap digunakan untuk membenarkan PETI. Faktanya, aktivitas tersebut justru dikendalikan pemodal besar, oknum aparat, hingga pengusaha lokal, sementara masyarakat kecil menanggung risiko dan kerusakan.

    “Tambang ilegal adalah bentuk perampasan hak hidup rakyat secara sistematis. Yang diuntungkan segelintir pihak, yang dikorbankan masyarakat luas,” tukasnya.

    Sebagai wilayah penyangga pangan di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong terancam mengalami krisis air bersih dan pangan apabila ekspansi tambang ilegal terus dibiarkan.

    WALHI mengingatkan, kerusakan tanah dan air akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup petani dan nelayan.

    “Jika tambang ilegal terus meluas tanpa kendali, krisis pangan dan air bersih akan menjadi ancaman nyata di Parigi Moutong,” tandasnya.

    Atas dasar itu, WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menjadikan tragedi Nasalane sebagai titik balik penanganan PETI.

    “Ini bukan kecelakaan, ini kejahatan ekologis akibat pembiaran negara yang sistematis,” tegasnya.

    Baca Juga: JATAM Sulteng: Tragedi Longsor PETI Moutong Bukti Lemahnya Penindakan Hukum

    WALHI menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh titik tambang ilegal di Parigi Moutong, secara menyeluruh dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Selain itu, WALHI mendesak pengusutan aktor intelektual dan jaringan pembiayaan di balik PETI, termasuk pihak-pihak yang melindungi dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

    “Pemulihan ekologis di wilayah terdampak tambang juga harus segera dilakukan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Wandi.

    Baca berita lainnya di Google News

  • JATAM Sulteng: Tragedi Longsor PETI Moutong Bukti Lemahnya Penindakan Hukum

    JATAM Sulteng: Tragedi Longsor PETI Moutong Bukti Lemahnya Penindakan Hukum

    PARIMO, theopini.id Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai tragedi longsor di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sebagai bukti tidak seriusnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan berlangsung.

    “Pertama-tama kami menyampaikan turut berbela sungkawa kepada dua orang korban yang meninggal dunia serta beberapa lainnya yang mengalami luka-luka dalam insiden longsor di Gunung Nasalane, Desa Lobu. Peristiwa ini diduga kuat terjadi di lokasi PETI,” ujar Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Senin, 29 Desember 2025.

    Baca Juga: Tragedi Longsor di PETI Moutong, Berikut Kronologinya

    Menurut dia, insiden di Desa Lobu menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI yang terjadi akibat tidak adanya pengawasan, standar keselamatan, serta regulasi sistem kerja yang memadai.

    “Rentetan kecelakaan di lokasi PETI seperti di Kabupaten Parimo menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang tidak diawasi secara serius terus-menerus memakan korban jiwa,” katanya.

    Ia menegaskan, tragedi tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin, khususnya di Sulawesi Tengah.

    “Insiden ini, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bukan hanya untuk menindak PETI, tetapi juga mengevaluasi seluruh sistem kerja pertambangan, termasuk yang telah mengantongi izin,” tegas Taufik.

    Lebih lanjut, JATAM Sulawesi Tengah menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Parimo, yang disebut hampir setiap hari muncul di berbagai titik.

    “Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Yang paling penting adalah menindak siapa yang memodali dan memobilisasi alat-alat berat ke lokasi PETI,” ujarnya.

    Taufik menekankan, korban jiwa akibat longsor di lokasi PETI Desa Lobu harus menjadi catatan penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    “Ketidakseriusan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Kabupaten Parimo bukan hanya menyebabkan kerugian negara, sosial, dan lingkungan, tetapi juga terus merenggut nyawa manusia,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun theopini.id, longsor terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, seorang operator excavator bernama Yayan bersama tiga pekerja lainnya sedang menggali material menggunakan alat berat di lokasi PETI yang disebut milik Na’a (56).

    Tak lama berselang, delapan penambang manual turun ke dalam lubang untuk menggali material menggunakan linggis.

    Baca Juga: PETI Moutong Menelan Korban Jiwa, Longsor Tewaskan Dua Penambang

    Kondisi tanah yang rapuh membuat lapisan di atas lubang tidak stabil. Dalam hitungan menit, longsor terjadi dan menimbun para penambang. Lima orang berhasil menyelamatkan diri, sementara lainnya tertimbun material.

    Identitas Korban:

    Korban meninggal dunia:

    1. Edi Muhamad (50), warga Desa Oli Mohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
    2. Syahril (32), warga Dusun II Boloung, Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong, Parimo, berprofesi sebagai petani.

    Korban luka berat:

    • Abdul Karim (36), warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengalami patah tulang pada bagian kaki.

    Korban selamat (versi Polres Parimo):

    • Faidat (25), warga Desa Boloung, Kecamatan Moutong, berhasil menyelamatkan diri dengan berlindung di tebing.

    Baca berita lainnya di Google News