Tambang dan Pertanian: Dua Kutub yang Tak Pernah Sejalan
Ironisnya, proses legalisasi tambang ini justru berlangsung di atas tanah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Perda Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023, lahan yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi.
Menanggapi rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko, Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohamad Taufik, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak bisa berjalan beriringan dengan sektor pertanian.
“Pasti akan mati kegiatan pertanian. Di Kecamatan Parigi Barat, mayoritas masyarakat adalah petani. Hanya segelintir yang terlibat dalam aktivitas tambang. Kalau pertanian terdampak, mereka akan kehilangan mata pencaharian, dan itu berisiko menaikkan angka kemiskinan serta pengangguran,” ujar Taufik.

Menurutnya, dampak tambang tak hanya terjadi di titik eksplorasi. Wilayah pesisir seperti Desa Olaya pun tak luput dari ancaman kerusakan lingkungan akibat sedimentasi dan pencemaran air.
Lingkungan hidup, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses pengusulan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai prasyarat IPR.
Sejak awal, JATAM menyoroti kejanggalan dalam penetapan WPR di Desa Kayuboko. Mereka mempertanyakan mengapa pelaku pertambangan tanpa izin yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut tidak lebih dulu ditindak secara hukum.
“Jangan sampai penetapan WPR dan penerbitan IPR justru menjadi cara memutihkan pelanggaran pidana yang pernah terjadi. Alih-alih tambang rakyat, prosesnya bisa saja didanai para cukong di balik legalitas itu,” tegasnya.
JATAM menilai, langkah nyata yang seharusnya diambil pemerintah adalah penegakan hukum terhadap pemodal tambang ilegal yang pernah beroperasi di Kayuboko.
Minimnya tindakan aparat penegak hukum sejak 2022, yang hanya terbatas pada penyitaan alat berat, dianggap tak menyentuh aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.
Padahal, lahan pertanian Desa Kayuboko telah diakui sebagai LP2B menurut Perda Kabupaten Parigi Moutong, status yang semestinya memberi perlindungan maksimal terhadap ancaman konversi lahan dan kerusakan ekologis.
“Seharusnya, pemerintah fokus memulihkan kondisi Desa Kayuboko, bukan justru melegalkan aktivitas tambang yang sudah jelas akan berdampak langsung pada masyarakat dan keberlangsungan pertanian,” tukassnya.

__________________________________________________________________
Di tengah bayang-bayang kerusakan lingkungan, para petani Desa Kayuboko tetap menyimpan harapan. Bahwa jika IPR benar-benar diterbitkan, tambang bisa dikelola secara bertanggung jawab tanpa harus mengorbankan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Mereka berharap seluruh pemangku kepentingan hadir sebagai pengawas dan penjaga, bukan sekadar pemberi izin. Karena bagi warga Kayuboko, keberlangsungan hidup bukan hanya soal hasil bumi atau emas di dalam tanah, tetapi tentang menjaga harmoni antara manusia dan alam, agar tak lagi ada korban dari kerakusan yang tak terkendali.
Liputan ini, merupakan pendanaan yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di bawah Program Jurnalisme Aman
Baca berita lainnya di Google News







Komentar