the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Sita Aset Puluhan Juta dan 7 Motor dari Wanita Pengedar Sabu di Donggala

the OPINIbythe OPINI
27 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Sita Aset Puluhan Juta dan 7 Motor dari Wanita Pengedar Sabu di Donggala

Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring. (Foto: IST)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menyita sejumlah aset bernilai besar dari seorang wanita paruh baya berinisial A (43) yang ditangkap di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Dari penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti sabu sekaligus sejumlah aset milik tersangka, mulai dari uang tunai, kendaraan bermotor hingga tabungan bank,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Kota Palu, Rabu, 27 Agutus 2025.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 7,7314 gram.

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Wanita 42 Tahun Diciduk Polres Tolitoli

 Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp47,4 juta, tujuh unit sepeda motor, empat buku tabungan, delapan kartu ATM, lima lembar STNK, satu unit handphone, satu pak plastik klip, serta satu box sabun colek.

Pribadi menegaskan, skala barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas tersangka bukan hanya sebatas pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Kasus ini, akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DirresnakorbaPoldaSulteng#KabupatenDonggala#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wali Kota Makassar Soroti Penertiban Parkir Liar, Dukung Digitalisasi QRIS

Next Post

Bupati Parimo Realisasikan Janji 100 Hari Kerja, 20 Ribu KK Terima Gas LPG Gratis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d