PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menyita sejumlah aset bernilai besar dari seorang wanita paruh baya berinisial A (43) yang ditangkap di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Dari penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti sabu sekaligus sejumlah aset milik tersangka, mulai dari uang tunai, kendaraan bermotor hingga tabungan bank,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Kota Palu, Rabu, 27 Agutus 2025.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 7,7314 gram.
Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Wanita 42 Tahun Diciduk Polres Tolitoli
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp47,4 juta, tujuh unit sepeda motor, empat buku tabungan, delapan kartu ATM, lima lembar STNK, satu unit handphone, satu pak plastik klip, serta satu box sabun colek.
Pribadi menegaskan, skala barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas tersangka bukan hanya sebatas pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Kasus ini, akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar