the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Parimo Instruksikan Hentikan Aktivitas Tambang, Logging, dan Fishing Ilegal

the OPINIbythe OPINI
28 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bupati Parimo: Pengusulan WP dan WPR Harus Melalui Kajian dan Pemetaan

Bupati Parimo, H Erwin Burase. (Foto: Arif Budiman)

Baca Juga

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

PARIMO, theopini.id — Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase mengeluarkan surat edaran, yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing. Edaran tersebut, ditandatangani dan mulai berlaku pada 26 Agustus 2025.

Dalam edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH itu, Bupati Parimo menekankan agar camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, penebangan liar, serta penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang di Malino, Gubernur Sulteng Tegas Hentikan Aktivitas Tambang

“Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” tertulis dalam edaran tersebut.

Bupati Parimo juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian SDA Setda untuk segera memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu.

Satgas ini, akan fokus pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal dengan melibatkan unsur Forkopimda.

Surat edaran tersebut, didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain itu, Bupati Parimo juga merujuk pada surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo Nomor 400.7.7/10.788/Bid.P2P tanggal 1 Agustus 2025 terkait laporan kejadian luar biasa (KLB) malaria. Dalam laporan itu, tercatat 116 kasus malaria dengan 105 kasus berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dengan terbitnya instruksi ini, Pemda Parimo berharap seluruh perangkat pemerintahan daerah bersama masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah masuknya aktivitas ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLHParimo#ErwinBurase#IllegalFishing#IllegalLogging#IllegalMining#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pengrajin Tenun Butija di Parimo Bertahan Menjaga Eksistensi

Next Post

Dekranasda Parimo Dorong Promosi Produk Kerajinan Lewat Digitalisasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

20 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d